4 Terduga Pelaku Penganiaya Anak Ditahan Oleh Jaksa, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kejari Gunungsitoli

REDAKSI JAKARTA

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:27 WIB

50344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias — Kasus penganiayaan anak di bawah umur di SMA Negeri 1 Gunungsitoli telah bergulir selama 1 tahun di Polres Nias, namun para terduga pelaku tidak ditahan. Akan tetapi, ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, 4 terduga pelaku langsung ditahan oleh Jaksa.

Atas Gerak Cepatnya (Gercep) Kejari Gunungsitoli melakukan penahan terhadap para terduga pelaku yang juga masih anak di bawah umur itu, Kuasa hukum korban Seven P. Zebua, SH., MH., angkat suara dengan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Gunungsitoli.

Menurut Seven, tindakan penahanan yang dilakukan Kejari Gunungsitoli merupakan cerminan penegak hukum yang tegak lurus pada nilai-nilai keadilan dan menjunjung tinggi kejujuran dalam bertindak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara korban yang telah banyak menyelesaikan perkara di Kota Medan hingga ke Ibu Kota Negeri ini menyatakan, Kejari Gunungsitoli telah membuktikan prinsip tidak pandang bulu dalam menegakan hukum. Ia menilai, Kejari Gunungsitoli tidak melihat umur dalam menegakan keadilan, dewasa atau anak-anak ketika melakukan tindak pidana wajib diproses dan dihukum seberat-beratnya.

“Pertama-tama bahwa kami dari pihak pelapor atau korban mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari – red) atas penahanan yang dilakukan kepada beberapa orang pelaku anak berinisial ADL, FT, JL dan MDCM, dalam hal ini terduga pelaku penganiayaan terhadap korban EZ,” ucap Seven dengan nada senang kepada AtensiRakyat.com ketika dijumpai di sebuah cafe di Kota Medan, Sabtu (17/05/2025) malam.

Meski para terduga pelaku telah ditahan, namun Seven menyatakan pihaknya tetap berharap, Kejari Gunungsitoli menuntut para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

“Selanjutnya kami sangat berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Cq. Kasi Pidum melalui Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tuntutan yang berat kepada para pelaku anak, sehingga hal tersebut memberikan pembelajaran dan pengalaman bagi anak-anak yang lain serta bagi seluruh masyarakat pada umumnya,” ujar Seven.

Bukan hanya kepada Kejari Gunungsitoli saja, Seven juga menyampaikan harapan agar Pengadilan Negeri Gunungsitoli juga menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya dengan menyesuaikan dengan hukum yang berlaku.

“Kami harap, ketika kasus yang sudah ‘dinina bobokan’ menahun ini nantinya telah sampai ditahap persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli juga jangan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Polres Nias yang seolah meringankan hukuman kepada para terduga pelaku. Hakim harus netral, harus mempertimbangkan kekejaman para terduga pelaku terhadap klien kami. Jadi, tidak ada alasan meringankan perbuatan mereka, para terduga pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” harap Seven dengan tegas.

Disamping itu, Seven pun menuturkan, kliennya EZ dianiaya oleh para terduga pelaku di dalam ruang kelas SMA Negeri 1 Gunungsitoli di saat jam belajar sedang berlangsung pada 28 Maret 2024 lalu.

Namun, penganiayaan itu sempat tidak diketahui oleh keluarga korban, karena korban tidak memberitahu peristiwa kebrutalan yang mengorbankan dirinya.

“Kami baru mengetahui peristiwa itu kurang lebih satu bulan setelah kejadian, itupun kami ketahui saat adanya video yang disebarkan oleh seorang teman klien kami. Makanya pada tanggal 6 Mei 2024 kami membuat laporan di Polres Nias. Namun, mirisnya para terduga pelaku baru ditersangkakan pada 22 Januari 2025, itupun tidak ditahan. Anehnya, Polres Nias melakukan penersangkaan setelah saya koordinasi ke Polda Sumut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Minggu, 19 April 2026 - 17:07 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 10 April 2026 - 15:37 WIB

Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Jumat, 10 April 2026 - 13:17 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 3 April 2026 - 18:47 WIB

Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:27 WIB

Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Belanja Sewa Hotel Rp3 Miliar di Dinkes KBB Disorot, Diduga Abaikan Efisiensi dan Transparansi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sebanyak 70 Peserta Paskibraka memasuki tahap Krusial

Rabu, 22 Apr 2026 - 06:08 WIB