Covid Sudah Pergi, Tapi Luka Hukum Masih Tinggal: Kisah Erna yang Terseret

KAPERWIL JAWA BARAT

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:21 WIB

50332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bara-news.com || Bandung , 5 Mei 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kepala Puskesmas Purwakarta, Erna, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) ini digelar pada sore hari dalam suasana cukup tergesa karena di luar jam kerja.

Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Dr. Elya Kusuma Dewi, SH., MH dari Kantor Hukum El & Partner’s. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Erna dengan Pasal 2 UU Tipikor, dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 10 bulan kurungan.

Dalam persidangan, Erna membacakan sendiri pembelaannya dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca. Ia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan selama masa pandemi COVID-19 semata-mata untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu situasi darurat. Saya tidak memikirkan diri sendiri, apalagi untuk korupsi. Yang saya pikirkan hanya bagaimana menolong orang,” ujar Erna.

Ia menjelaskan bahwa rereongan—iuran sukarela dari pegawai puskesmas setelah menerima jasa pelayanan—digunakan untuk membayar tenaga sukarelawan karena anggaran resmi dari dinas belum tersedia.

“Itu iuran sukarela, tidak dipaksakan, tidak ada sanksi. Apakah itu salah?” lanjutnya.

Penasihat hukum terdakwa, Elya Kusuma Dewi, dalam pledoinya menegaskan bahwa rereongan bukanlah bentuk potongan gaji, melainkan kontribusi sukarela dari pegawai setelah menerima haknya secara penuh.

“Uang sudah diterima utuh. Setelah itu, mau dipakai untuk beli apa pun adalah hak masing-masing pegawai. Negara tidak bisa mengklaim itu lagi sebagai uang negara,” jelas Elya kepada wartawan usai sidang.

Ia menilai tuduhan korupsi terhadap rereongan tidak berdasar, dan justru mencerminkan kurangnya apresiasi terhadap upaya pegawai dalam membantu negara di tengah krisis.

“Tenaga sukarelawan itu sangat dibutuhkan saat COVID-19. Rereongan itu bentuk solidaritas. Bukannya berterima kasih, malah dituduh korupsi.”

Sebelumnya, keluarga terdakwa juga telah mengirimkan surat pengaduan ke Kejati Jawa Barat serta lembaga terkait, meminta keadilan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap praktik rereongan yang juga terjadi di banyak puskesmas, OPD, dan instansi lain di Purwakarta.

“Jika rereongan dianggap pelanggaran, maka seharusnya seluruh instansi yang melakukan hal serupa juga diperiksa,” tegas Elya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Red ***

Berita Terkait

Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu, Pernikahan di Pacitan Picu Penipuan
40 Jenazah Korban Runtuhnya Gedung Musala Pesantren Al Khoziny Berhasil Diidentifikasi
Proses Evakuasi Ponpes Al Khoziny Masuki Tahap Akhir, BNPB: Masih Ada 10 Korban Tertimbun
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Proyek Jalan Puluhan Miliar di Jabar Bermasalah, Dugaan “Main Mata” Menguat
Anak Dibawah Umur Dicabuli Dan Diperkosa, Pelaku ‘AR’ Berhasil Diringkus
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran soal Serangan Balik Koruptor: Jangan Cemari Kepercayaan Publik
Polda Kalbar Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Selama September

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:03 WIB

Koramil 1411-02/Blkp Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Dusun Pangi-Pangi, Desa Swatani

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:09 WIB

TNI dan Komduk Solid Jaga Kondusivitas Bulukumba, Gelar Patroli Gabungan di Ujung Bulu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Josephine Simanjuntak Dukung Bansos-Bansos Esensial Tidak Ikut Dipotong Imbas Pemangkasan RAPBD TA 2026 setelah DBH Dikurangi Pusat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:14 WIB

Babinsa Kelurahan Mariorennu Gelar Karya Bakti Bersihkan Saluran Air di Lingkungan Kalamassang

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Sungai Bogali Tercemar Diduga Akibat Pengambilan Material Golongan C Ilegal

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Patroli Gabungan Koramil 1411-03/Kajang dan Komponen Pendukung, Wujud Penguatan Binter Mitigasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Okt 2025 - 11:32 WIB