Terdakwa Alih Fungsi Lahan, Andrej Frey Divonis 2 Bulan Penjara oleh PN Denpasar

REDAKSI JAKARTA

Minggu, 30 Maret 2025 - 11:02 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 bulan penjara terhadap Andrej Frey, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan alih fungsi lahan di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar. Vonis ini terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Frey, yang melanggar ketentuan hukum tentang alih fungsi lahan.

Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa Andrej Frey terbukti bersalah melakukan pelanggaran terkait alih fungsi lahan yang berada di kawasan yang dilindungi. Namun, vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta oleh jaksa, yakni 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Perkumpulan Ikatan Masyarakat Peduli Hukum & HAM mengkritik keputusan pengadilan yang dianggap tidak adil. Mereka berpendapat bahwa vonis 2 bulan penjara tidak memberikan efek jera yang cukup dan tidak proporsional dengan kerusakan serta kerugian yang ditimbulkan.

“Putusan ini jelas tidak adil dan tidak memberikan manfaat bagi keadilan. Kerusakan serta kerugian yang diakibatkan oleh tindakan pelaku harus segera dipertanggungjawabkan secara tegas. Selain itu, status bangunan di atas lahan tersebut masih bias. Harusnya pemerintah segera menyita atau merubuhkan bangunan yang ada di atas lahan pertanian ini,” ungkap Wira, perwakilan dari Ikatan Masyarakat Peduli Hukum & HAM, dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, perkumpulan ini turut menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat Imigrasi dan Kejaksaan dalam kasus yang melibatkan Andrej Frey. Mereka mengungkapkan informasi yang beredar mengenai nama-nama pejabat Imigrasi dan Kejaksaan yang tercatut dalam pesan yang beredar terkait kasus tersebut.

“Kami juga menyoroti dugaan informasi yang beredar. Diduga ada keterlibatan beberapa nama pejabat Imigrasi dan Kejaksaan terlibat dalam kasus ini. Hal ini harus segera diusut, dan sejauh mana keterlibatan nama-nama tersebut dalam kasus Andrej Frey harus segera diperjelas. Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa temuan-temuan tersebut,” tegas Wira.

Kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan penegakan hukum yang melibatkan WNA dan dugaan penyalahgunaan lahan di Bali.

Berita Terkait

40 Jenazah Korban Runtuhnya Gedung Musala Pesantren Al Khoziny Berhasil Diidentifikasi
Proses Evakuasi Ponpes Al Khoziny Masuki Tahap Akhir, BNPB: Masih Ada 10 Korban Tertimbun
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Proyek Jalan Puluhan Miliar di Jabar Bermasalah, Dugaan “Main Mata” Menguat
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran soal Serangan Balik Koruptor: Jangan Cemari Kepercayaan Publik
Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru-Jakarta Ditangkap Bareskrim
Lapas Pamekasan Gelar Skrining Massal TBC bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Perkuat Binter, Babinsa Koramil 1411-05/Bontobahari Gandeng Komduk Gelar Patroli Malam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:06 WIB

Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:03 WIB

Koramil 1411-02/Blkp Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Dusun Pangi-Pangi, Desa Swatani

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Josephine Simanjuntak Dukung Bansos-Bansos Esensial Tidak Ikut Dipotong Imbas Pemangkasan RAPBD TA 2026 setelah DBH Dikurangi Pusat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Dianggarkan APBN, Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Bentenge Dimulai

Berita Terbaru