Beredarnya Pernyataan Eka Putra Datuk Rajo Lelo di Media dan Video, Afriadi Andika, SH., MH Angkat Bicara

baraNews

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:20 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG —– Viralnya pernyataan melalui media dan video oleh oknum yang mengaku bernama Eka Putra Datuk Rajo Lelo, akan melaporkan beberapa media kepada pihak kepolisian atas tuduhan berita Hoaxs, Afriadi Andika,SH.,MH mewakili 5 (lima) Penerima Kuasa Hukum Korban dibawah Kantor Advokad Ismail Raja Tega Angkat bicara

” Rekan-rekan media yang turut memberitakan peristiwa apa yang telah terjadi pada 4 (empat) wartawan dan/atau Insan Pers di Riau, atas tuduhan membuat berita hoaks tidak perlu takut. ” ucap Afriadi dengan tegas

Kenapa demikian saya katakan?, tanya Afriadi Andika, SH., MH

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk melaporkan media terkait pemberitaan kepada pihak Kepolisian tidaklah semudah membalik telapak tangan, tanpa melewati beberapa proses sebagaimana yang telah diatur oleh beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

” Untuk melaporkan sebuah produk jurnalis, pihak pelapor dan/atau yang merasa dirugikan akan produk Jurnalos sebelum melaporkan kepada Kepolisian, terlebih dahulu harus mengggunakan hakjawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 5 ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 11 serta Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers pasal 4.” beber Afriadi

Didalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang Pers jelas berbunyi ; ” Pers wajib melayani hakjawab. “, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 11 berbunyi; Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Nah akan hal kedua hal tersebut diatas (UU Pers dan KEJ), maka pihak Kepolisian tidak dapat menerima langsung laporan siapapun yang merasakan dirugikan akan produk jurnalis, melainkan menyarankan pelapor untuk menggunakan hakjawab dan/atau berkoordinasi dengan Dewan Pers sebagaimana yang tersirat dalam Nota Kesepahaman Polri dan Dewan Pers pasal 4

Akan hal tersebut diatas, kami ke lima pengacara korban dibawah naungan kantor advoakad Ismail SirajanTega, meminta kepada Kapolda Sumbar untuk memenuhi permintaan kami dan rekan-rekan pers Indonesia dari Riau dan Sumatera Barat, serta meminta Atensinya untuk mengambil alih kasus yang dialami rekan pers Riau agar hukum menjadi terang menderang dan tidak mem blunder demi terwujudnya kemerdekaan pers.

Karena jika ini dibiarkan, dapat melukai hati Insan Pers seluruh Indonesia, dan merusak pilar ke 4 demokrasi Indonesia. Serta meminta seluruh Insan Pers Indonesia untuk tidak mundur dalam membela marwah pers Indonesia, kami atas nama Kuasa Hukum ke 4 Korban dibawah kantor advokad Ismail Siraja Tega bersama Pers Sumatera Barat dibawah kepemimpinan Herman Tanjung selaku Ketua Umum DPP Awak dan Pers Riau dan dibawah Kemimpinan Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) akan terus maju demi memperjuangkan marwah Pers Indonesia dan hak ke 4 korban jurnalis Riau untuk memperoleh kepastian hukum akan yang mereka rasakan sebagai Korban Kriminalisasi terhadap wartawan. Perjuangan kita tetap maju, dan tidak akan pernah pernah berhenti sampai memperoleh Kepastian Hukum, kita siap perang melawan kriminalisasi terhadap wartawan. tutup dan pinta Afriadi Andika, SH., MH…. (Rilis/Team)

Berita Terkait

Halal Bi Halal Posal Baubau
Serma. M. Sugeng, Babinsa Desa Clering Dampingi Serapan Gabah Petani oleh Bulog Jepara
Ketenagakerjaan Masa Depan Dimulai di Lembang: FMIB Satukan Gagasan, Komitmen, dan Kolaborasi
Rakyat Menderita Bupati Lingga Traveling Ke Negeri Tirai Bambu, Encek Taufik: Angkat Bicara Terkait Bupati Lingga ke Cina
Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat dan Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira 1 April 2025
Sertijab dipimpin Kapolda, Kombes Pol Irwan Jaya Resmi Jabat Dansatbrimob Polda Kalteng
Kajati Jabar Berikan Bantuan dan Semangat kepada Siswa SLB dan Pasien Thalasemia
Jalin Ukhuwah dan Sinergi, Forkopimcam Kadudampit Gelar Halal Bihalal dengan Insan Pers

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 22:28 WIB

Halal Bi Halal Posal Baubau

Rabu, 16 April 2025 - 01:18 WIB

Ketenagakerjaan Masa Depan Dimulai di Lembang: FMIB Satukan Gagasan, Komitmen, dan Kolaborasi

Selasa, 15 April 2025 - 17:00 WIB

Rakyat Menderita Bupati Lingga Traveling Ke Negeri Tirai Bambu, Encek Taufik: Angkat Bicara Terkait Bupati Lingga ke Cina

Sabtu, 12 April 2025 - 22:08 WIB

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat dan Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira 1 April 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 22:06 WIB

Sertijab dipimpin Kapolda, Kombes Pol Irwan Jaya Resmi Jabat Dansatbrimob Polda Kalteng

Sabtu, 12 April 2025 - 01:50 WIB

Kajati Jabar Berikan Bantuan dan Semangat kepada Siswa SLB dan Pasien Thalasemia

Jumat, 11 April 2025 - 20:30 WIB

Jalin Ukhuwah dan Sinergi, Forkopimcam Kadudampit Gelar Halal Bihalal dengan Insan Pers

Kamis, 10 April 2025 - 08:21 WIB

Andi Rusmawan Pimpin Kunjungan Silaturahmi ke Mantan Bupati, Tegaskan Komitmen Lestarikan Nilai Kepemimpinan

Berita Terbaru

Daerah

Halal Bi Halal Posal Baubau

Kamis, 17 Apr 2025 - 22:28 WIB