Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Penyalahgunaan Minyakita

baraNews

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:20 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka berinisial AWI dalam kasus penyalahgunaan MinyaKita. Dalam kasus ini, pelaku mengganti label dan takaran.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf mengatakan, tersangka adalah pemilik merangkap kepala cabang sekaligus pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita. Lokasi produsen itu sendiri berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

“Bahan baku minyak tersebut usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilo,” ujarnya, Selasa (11/3/25).

Ia menjelaskan, Minyakita di-repacking dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis gram 820 dan ke dalam botol sebanyak gram 760. Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sample
dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi,
didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920
ml.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di mana hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan Minyakita 1000 ml yang beredar di pasaran,” ungkapnya.

Tersangka mengaku bahwa usaha ini telah dijalankannya sejak Februari 2025. Hingga kasus ini diungkap, tersangka telah memproduksi 400-800 kantong Minyakita per hari.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Temukan Takaran Tak Sesuai Dalam Minyakita Botolan
Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Beromset Rp650 Juta/Bulan
Polisi Berhasil Bongkar Praktik Curang Sopir Truk Yang Gunakan Banyak Barccode BBM Bersubsid
Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Pasir Timah di Belitung
Polisi Berhasil Gagalkan Pengedar Ganja di Kabupaten Keerom
Adakah Banding JPU Sudah Diterima Oleh BS dan YK?
HUKUM DAN KRIMINAL Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar
Empat Kapal Gunakan Cantrang Ditindak Polairud Polda Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:40 WIB

Berbagi Kasih Dan Buka Bersama, Kolaborasi LBH BKN, Keluarga Besar Panolhing Sianturi Dan LPK Orines Santane

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:05 WIB

Pdt. Ida Turnip, S.Th Menyampaikan Pentingnya Ketaatan Didalam Firman Tuhan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:09 WIB

Kemenpora Dapat Tambahan Rp 170,7 Miliar Usai Rekonstruksi, Pagu Anggaran Jadi Rp 1,03 T

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:42 WIB

Pakai layanan digital bank bjb Selama Ramadan,Bisa Dapat Diskon, Cashback, Bonus Pulsa, hingga Umrah Gratis!

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:45 WIB

MIO’I dan FWJI Jakarta Barat Gelar Buka Puasa Bersama Sebagai Ajang Silaturahmi dan Santunan

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:35 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Menpora Dito dan Mendes Yandri Teken Nota Kesepahaman Sinergitas Program

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:04 WIB

BKN Bentuk Tim Khusus Perjuangkan Jenderal Hoegeng dan Gus Dur Sebagai Pahlawan Nasional

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:51 WIB

Sarah Sentosa Sekretaris Jenderal Komite Bilateral Poland Dan Slovakia KADIN Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Berita Terbaru