Polda Malut Siapkan Gudang Penyimpanan Bom Hingga Amunisi

baraNews

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:05 WIB

50419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut. Polda Maluku Utara melalui Detasemen Gegana Brimob, akhirnya memiliki gudang penyimpanan untuk bahan peledak (handak).

Gudang yang dinamai Handak Endra Dharmalaksana Gegana itu, berada di Batalyon B Brimob di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Ibukota Sofifi, Maluku Utara.

Dansat Brimob Polda Maluku Utara, Kombes. Pol. Suhendro, S.I.K., mengaku bahwa kehadiran gudang penyimpanan handak ini cukup membantu. Pasalnya di Maluku Utara kerap ditemukan bahan peledak bom yang tersebar di beberapa wilayah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Temuan-temuan ini merupakan sisa perang dunia ke II yang ada di Maluku Utara,” jelasnya, dilansir dari laman tribunnews, Rabu (22/1/25).

Dalam keterangannya ia mengaku, personel Gegana juga kerap melakukan disposal temuan bahan peledak usai ditemukan masyarakat.

“Ini cukup membantu anggota Gegana saat melakukan disposal bahan peledak karena di Maluku Utara rentan temuan bahan peledak,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Wali Desa Sebagai Pondasi “INDONESIA MERCUSUAR DUNIA
Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan
Wujudkan Lingkungan Bersih, Satgas Yonif 521/DY Bersama Warga Gelar Karya Bakti di Area Kantor Desa Apalapsili
Sigap dan Peduli Binter TNI, Satgas Yonif 521/DY Tangani Perbaikan Jembatan Longsor di Distrik Eragayam
Semangat Gotong Royong, Satgas Yonif 521/DY Bersama Warga Laksanakan Pengecoran Tahap II Masjid H. Aippon Asso di Distrik Walesi
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:06 WIB

DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:20 WIB

Aktivis NTB Desak Penegak Hukum Segera Tindak Oknum DPRD yang Diduga Terlibat Korupsi

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka

Rabu, 17 September 2025 - 17:24 WIB

Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar

Minggu, 31 Agustus 2025 - 09:23 WIB

Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:05 WIB

Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:51 WIB

KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Sudewo Tak Hapus Unsur Korupsi

Berita Terbaru