Penyalahgunaan Medsos Oleh Anak-anak, Kemkomdigi Susun Peraturan Khusus Penggunaan Media Sosial

baraNews

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:26 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital, Teguh Arifiyadi, menyebutkan bahwa, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun pengaturan khusus penggunaan media sosial (medsos) untuk anak-anak.

Dalam kesempatannya, ia mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga aspek yang akan difokuskan untuk menyusun regulasi penggunaan medsos dikalangan anak-anak. Salah satunya terkait kelompok usia anak yang menggunakan gadget untuk bermain medsos.

“Terkait dengan aturan perlindungan anak di ruang digital ini mengambil beberapa part. Pertama, batas usia, berapa sih usia anak boleh mengakses perangkat digital,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Selasa (21/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, dalam pembatasan usia anak mengakses medsos, telah dilakukan sejumlah negara-negara dunia dengan batas usia 9-17 tahun. Untuk aspek kedua dalam pembatasan penggunaan medsos untuk anak-anak, akan dilakukan melalui fitur keamanan pada media sosial.

Selanjutnya ia mengungkapkan, aspek pembatasan yang ketiga, yakni dalam bentuk penyediaan fitur pelaporan. Hal ini dijelaskannya, agar dapat mempermudah tindak lanjut dari penyalahgunaan aktivitas medsos oleh anak-anak.

“Yang kedua ada juga fitur-fitur keamanan data bagi anak. Ketiga ada kewajiban bagi penyelenggara menyiapkan mekanisme pelaporan dalam hal terjadi penyalahgunaan fitur atau penyalahgunaan konten melibatkan anak,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

Berita Terkait

40 Jenazah Korban Runtuhnya Gedung Musala Pesantren Al Khoziny Berhasil Diidentifikasi
Proses Evakuasi Ponpes Al Khoziny Masuki Tahap Akhir, BNPB: Masih Ada 10 Korban Tertimbun
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Proyek Jalan Puluhan Miliar di Jabar Bermasalah, Dugaan “Main Mata” Menguat
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran soal Serangan Balik Koruptor: Jangan Cemari Kepercayaan Publik
Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru-Jakarta Ditangkap Bareskrim
Lapas Pamekasan Gelar Skrining Massal TBC bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Cahaya Iman Satgas Yonif 521/DY Bagikan Alkitab untuk Warga Distrik Apalapsili

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Tasyakuran Naik Pangkat Satgas Yonif 521 Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat

Sabtu, 20 September 2025 - 08:26 WIB

Pekerja Proyek di Yahukimo Jadi Korban Percobaan Pembunuhan, Diserang 15 OTK

Sabtu, 20 September 2025 - 08:14 WIB

Tukang Ojek di Puncak Jaya Tewas Ditembak OTK, Polisi Duga KKB Terlibat

Sabtu, 20 September 2025 - 07:19 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 521/DY Gelar Gotong Royong Bersama Warga Distrik Eragayam

Kamis, 18 September 2025 - 08:41 WIB

TNI-Polri Evakuasi 6 Personel Kopassus Terkepung di Yalimo, 3 Luka Parah

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Rasa Asih Satgas Yonif 521/DY Binter Terbatas di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Pangdam Kasuari Pimpin HUT Ke 80 Kemerdekaan RI “TNI Prima, Garda Terdepan Mendukung Astacita Guna Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat”

Berita Terbaru

REGIONAL

Reformasi Polri Adalah Penguatan, Bukan Penggulingan

Minggu, 12 Okt 2025 - 03:41 WIB