Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR

baraNews

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:32 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Aksi demonstrasi yang digelar oleh mahasiswa Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menempuh pendidikan di wilayah Jabodetabek berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026, di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Aksi ini diselenggarakan oleh PENGURUS PUSAT AKTIVIS PEDULI LINGKUNGAN sebagai bentuk protes terhadap stagnasi kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Nusa Tenggara Barat. Massa aksi menilai bahwa implementasi IPR yang seharusnya menjadi instrumen afirmatif bagi masyarakat justru mengalami distorsi dalam praktiknya, sehingga gagal menjawab kebutuhan penambang rakyat secara adil dan inklusif.

Koordinator Lapangan, Ahsan, dalam orasinya menegaskan bahwa menurut kajian mereka, kebijakan IPR di NTB saat ini mencerminkan adanya ketimpangan serius antara norma hukum dan realitas implementasi. Ia menyampaikan bahwa dari 16 usulan wilayah pertambangan rakyat, hanya satu yang terealisasi, sementara sisanya tertahan tanpa kejelasan. Kondisi ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi adanya kebuntuan kebijakan (policy bottleneck) yang diduga berkaitan dengan lemahnya arah kepemimpinan serta adanya potensi praktik tidak transparan dalam proses perizinan.

Lebih lanjut, Ahsan menyampaikan bahwa dalam perspektif hukum dan kebijakan publik, situasi ini menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia menegaskan bahwa kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, khususnya di bawah kepemimpinan Lalu Muhamad Iqbal, seharusnya digunakan untuk memastikan distribusi akses sumber daya alam yang adil. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya kecenderungan kebijakan yang eksklusif, kaku, dan tidak berpihak kepada masyarakat penambang kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam analisis yang disampaikan massa aksi, penerapan skema “pilot project tunggal” di Kabupaten Sumbawa dinilai sebagai bentuk eksperimentalisme kebijakan yang bermasalah dan minim akuntabilitas. Pendekatan teknokratis yang terlalu rigid dinilai gagal menjawab keterbatasan kapasitas masyarakat lokal, bahkan berpotensi memperlebar kesenjangan akses terhadap sumber daya alam. Dalam perspektif teori kelembagaan, kondisi ini menunjukkan kegagalan dalam merancang kebijakan yang adaptif dan kontekstual terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti bahwa kebijakan yang tidak responsif ini justru membuka ruang bagi praktik ilegal dan ekonomi rente di sektor pertambangan. Dalam kerangka political ecology, situasi ini dipandang sebagai bentuk kontrol negara yang selektif, di mana akses legal dibatasi, sementara praktik ilegal terus berlangsung akibat tidak adanya solusi kebijakan yang komprehensif dan berpihak kepada rakyat.

Dalam orasinya, Ahsan kembali menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat adanya permainan dalam proses perizinan yang menyebabkan terhambatnya distribusi IPR di berbagai wilayah seperti Lombok Barat, Dompu, dan Bima. Ia menyampaikan bahwa kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan karena berdampak langsung terhadap ketidakpastian hukum bagi penambang rakyat. “Menurut kajian kami, ini bukan semata persoalan administrasi, tetapi ada indikasi kuat ketidaktegasan bahkan potensi penyimpangan dalam tata kelola perizinan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan tertentu yang justru merugikan rakyat kecil,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa stagnasi IPR di NTB merupakan cerminan dari defisit kepemimpinan kebijakan yang serius. Menurutnya, gubernur tidak hanya lemah sebagai regulator, tetapi juga gagal menjalankan peran sebagai fasilitator yang seharusnya menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kerangka hukum yang ada. “Kalau kebijakan hanya berhenti di atas kertas tanpa keberanian eksekusi, maka yang terjadi adalah ketimpangan yang terus berulang. Ini yang sedang terjadi di NTB hari ini,” lanjutnya dengan nada kritis.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah, di antaranya mendesak Lalu Muhamad Iqbal untuk segera menghentikan kebijakan IPR yang eksklusif dan membuka distribusi izin secara adil kepada masyarakat, membongkar birokrasi perizinan yang dinilai menindas penambang rakyat, serta menuntut pertanggungjawaban atas stagnasi implementasi IPR di Nusa Tenggara Barat.

Aksi ini menjadi penegasan bahwa mahasiswa NTB bersama Aktivis Peduli Lingkungan tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil dan tidak berpihak kepada rakyat. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga terciptanya tata kelola pertambangan rakyat yang adil secara sosial, transparan secara hukum, dan berkelanjutan secara ekologis.

Sebagai penutup, Koordinator Lapangan Ahsan menegaskan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti pada satu kali aksi semata. Ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, massa aksi akan kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi jilid II di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dengan membawa tuntutan yang sama dan tekanan yang lebih besar. Langkah ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dalam mengawal persoalan stagnasi IPR di Nusa Tenggara Barat agar segera diusut tuntas. Ia menegaskan bahwa selama tidak ada langkah konkret dari pemerintah, maka gerakan mahasiswa akan terus hadir sebagai kekuatan kontrol sosial yang memastikan negara tidak abai terhadap hak-hak masyarakat penambang rakyat. (*)

Berita Terkait

UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan
Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis
Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi
LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:08 WIB

Heboh! Pejabat ASN Dinaskers Ogan Ilir Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp11,4 Miliar KUR Bank Pemerintah

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:50 WIB

Kodim 1411/Bulukumba Gelar Pembinaan Jaring Mitra Karib TA 2026 untuk Perkuat Deteksi dan Cegah Dini

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:37 WIB

Koalisi Aksi Pemuda Anti Korupsi dan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Papua Selatan Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:33 WIB

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:22 WIB

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:01 WIB

Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:48 WIB

Kapolsek Teluk Meranti: Kuala Panduk Contoh Desa Produktif & Mandiri Isai Panen Jagung 1 Ha

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:17 WIB

Polisi dan BPBD Bulukumba Evakuasi Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

Berita Terbaru