Satuan polisi Pamong Praja dan Kebakaran Amankan,8 orang di salah satu Wisma di Pasaman Barat

REDAKSI SUMBAR

Minggu, 8 Februari 2026 - 04:56 WIB

50390 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, baraNews

Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Pasaman Barat amankan 8 Orang pasangan yang tidak memiliki ikatan suami istri dan 3 Orang wanita yang sedang menginap di salah satu penginapan yang berada di jorong Batang Toman,Nagari Lingkuang Aua,kecamatan Pasaman, Sekitar pukul 21.30 WIB Sabtu,(07/02/2026)

Satpol PP bergerak menuju lokasi penginapan yang telah ditargetkan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan yang mencurigakan, Tim pun masuk dan meminta keterangan kepada resepsionis kemudian meminta izin kepada pemilik penginapan untuk membuka kamar satu persatu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil ditemukan pasangan yang tidak ada ikatan suami istri dan tidak bisa memperlihatkan KTP langsung di amankan ke Mako Pol PP untuk di mintai keterangan dan di data,karena telah melanggar perda no 9 tahun 2017 Pasal 5 ayat 1 ( setiap orang dilarang melakukan atau mendekati perbuatan perzinaan ditempat-tempat umum,objek wisata, penginapan,tempat kos,serta tempat lainya).

Setelah didata dan di BAP selanjutnya dipanggil pihak keluarga untuk membuat surat perjanjian dan sebagai penjamin apabila ada kejadian serupa akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,Untuk pemilik wisma Rodja akan di proses sesuai aturan, kalau dibutuhkan akan kita segel dan penutupan terhadap tempat usaha ini,kita berharap pengusaha wisma ini dapat mengikuti aturan yg berlaku.

Pihak keluarga sudah menjemputnya dan sudah di buat perjanjiannya dan Tidak akan mengulangi lagi dan telah di kembalian kepada pihak keluarga tutur Handoko.

Kemudian Handoko selaku kasad pol PP menyampaikan kepada media baraNews ini salah satu

penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang melarang perbuatan atau pendekatan perzinaan di penginapan dan tempat umum.

“Ini bukan semata-mata razia. Ini penegakan aturan demi menjaga ketertiban dan norma sosial di tengah masyarakat ucapnya.

Lebih lanjut Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban umum, rasa aman warga, serta nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat Pasaman Barat.

(Hakimi)

Berita Terkait

PT Laras Inter Nusa (LIN) terima Penghargaan Atas Partisipasi Kerja Sama Rehabilitasi kantor Camat Kinali
Sekda Bersama Ketua Koni Buka PORSIS Cup XIX, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Atlet
Komitmen Ahmad Efendi Nasution: Pertama Mendaftar Jadi Calon Wali Nagari Muara Kiawai Hilir
Ketua DPRD Pasaman Barat Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Layani Masyarakat
Bawa Nama Pasbar! Sekda Doddy San Ismail Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tegaskan Penebangan Sejumlah Pohon di kawasan Hutan Kota program revitalisasi dan penataan kawasan,
Seorang Pemuda di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
Pemkab Pasbar Kebut Pelaksanaan Kegiatan Bersumber dari TKD 2026

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Hercules Rosario Marshal Melontarkan Kritik Keras kepada Menteri Perumahan Ara Soal Sengketa Lahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Stok Beras Nasional Capai Rekor Tertinggi, Mentan Laporkan Capaian Ketahanan Pangan di Sidang Kabinet

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Budaya Menjilat Kekuasaan Dinilai Jadi Ancaman Demokrasi dan Penegakan Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Kritik Tajam Kepemimpinan, Mahfud MD dan Muhammad Sobari Soroti Krisis Otentikasi Pemimpin

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Prabowo Didesak Mundur: Mahfud MD Soroti Disparitas Antara Komitmen Awal dan Realita Pemerintahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Bawa Massa ke Kementerian ATR/BPN, Hercules Peringatkan Maruarar Sirait dan Nusron Wahid soal Kasus Sengketa Tanah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Uang Persahabatan? Menguak Polemik Aliran Dana Rp800 Juta dari Tim Pengacara Summarecon kepada Hercules

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Pemerintah Tegaskan Akan Setop Ekspor Gas Bumi ke Negara yang Tidak Hargai Indonesia

Berita Terbaru