Satuan polisi Pamong Praja dan Kebakaran Amankan,8 orang di salah satu Wisma di Pasaman Barat

REDAKSI SUMBAR

Minggu, 8 Februari 2026 - 04:56 WIB

50325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, baraNews

Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Pasaman Barat amankan 8 Orang pasangan yang tidak memiliki ikatan suami istri dan 3 Orang wanita yang sedang menginap di salah satu penginapan yang berada di jorong Batang Toman,Nagari Lingkuang Aua,kecamatan Pasaman, Sekitar pukul 21.30 WIB Sabtu,(07/02/2026)

Satpol PP bergerak menuju lokasi penginapan yang telah ditargetkan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan yang mencurigakan, Tim pun masuk dan meminta keterangan kepada resepsionis kemudian meminta izin kepada pemilik penginapan untuk membuka kamar satu persatu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil ditemukan pasangan yang tidak ada ikatan suami istri dan tidak bisa memperlihatkan KTP langsung di amankan ke Mako Pol PP untuk di mintai keterangan dan di data,karena telah melanggar perda no 9 tahun 2017 Pasal 5 ayat 1 ( setiap orang dilarang melakukan atau mendekati perbuatan perzinaan ditempat-tempat umum,objek wisata, penginapan,tempat kos,serta tempat lainya).

Setelah didata dan di BAP selanjutnya dipanggil pihak keluarga untuk membuat surat perjanjian dan sebagai penjamin apabila ada kejadian serupa akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,Untuk pemilik wisma Rodja akan di proses sesuai aturan, kalau dibutuhkan akan kita segel dan penutupan terhadap tempat usaha ini,kita berharap pengusaha wisma ini dapat mengikuti aturan yg berlaku.

Pihak keluarga sudah menjemputnya dan sudah di buat perjanjiannya dan Tidak akan mengulangi lagi dan telah di kembalian kepada pihak keluarga tutur Handoko.

Kemudian Handoko selaku kasad pol PP menyampaikan kepada media baraNews ini salah satu

penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang melarang perbuatan atau pendekatan perzinaan di penginapan dan tempat umum.

“Ini bukan semata-mata razia. Ini penegakan aturan demi menjaga ketertiban dan norma sosial di tengah masyarakat ucapnya.

Lebih lanjut Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban umum, rasa aman warga, serta nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat Pasaman Barat.

(Hakimi)

Berita Terkait

Seorang Pemuda di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
Pemkab Pasbar Kebut Pelaksanaan Kegiatan Bersumber dari TKD 2026
Bupati Yulianto Berama anggota Koni Tutup PSLG Cup I, Dorong Pembinaan Atlet Sepak Bola Pasaman Barat
Polres Pasaman Barat Bersama Pemda dan Pertamina Gelar Sidak Distribusi BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU
Pemkab Pasbar Tampung Aspirasi Dokter Spesialis, Hari ini Layanan RSUD Kembali Normal
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Berhasil Meringkus Seorang Pemuda Pelaku Pencurian Rumah
Antisipasi Aktivitas PETI, Petugas Gabungan Menggelar Patroli Ke Kecamatan Gunung Tuleh
Bupati Bersama Forkopimda Sidak 2 PKS di Gunung Tuleh

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Senin, 8 Juni 2026 - 03:03 WIB

Terjadi RJ Kedua untuk Ahmadi Jadi Sorotan, Kuasa Hukum ZN: Layak atau Tidak, Biar Penegak Hukum yang Menentukan!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:46 WIB

Babinsa Sertu Masyudin Kumpul Bareng Warga Anrihua, Bahas Kamtibmas Hingga Kebersihan Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:03 WIB

Babinsa Bonto Macinna Ajak Warga Bersihkan Irigasi Sawah Antisipasi Banjir di Musim Hujan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:22 WIB

Investigasi Kabel WiFi Menempel di Tiang PLN, TOPAN RI Rohil Datangi Kantor PLN Bagansiapiapi

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:06 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Gantarang Pelda Sofyan Dampingi Petani Tanam Padi di Cabalu

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Pemkab Pasbar Kebut Pelaksanaan Kegiatan Bersumber dari TKD 2026

Senin, 8 Jun 2026 - 16:12 WIB