Satuan polisi Pamong Praja dan Kebakaran Amankan,8 orang di salah satu Wisma di Pasaman Barat

REDAKSI SUMBAR

Minggu, 8 Februari 2026 - 04:56 WIB

50365 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, baraNews

Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Pasaman Barat amankan 8 Orang pasangan yang tidak memiliki ikatan suami istri dan 3 Orang wanita yang sedang menginap di salah satu penginapan yang berada di jorong Batang Toman,Nagari Lingkuang Aua,kecamatan Pasaman, Sekitar pukul 21.30 WIB Sabtu,(07/02/2026)

Satpol PP bergerak menuju lokasi penginapan yang telah ditargetkan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan yang mencurigakan, Tim pun masuk dan meminta keterangan kepada resepsionis kemudian meminta izin kepada pemilik penginapan untuk membuka kamar satu persatu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil ditemukan pasangan yang tidak ada ikatan suami istri dan tidak bisa memperlihatkan KTP langsung di amankan ke Mako Pol PP untuk di mintai keterangan dan di data,karena telah melanggar perda no 9 tahun 2017 Pasal 5 ayat 1 ( setiap orang dilarang melakukan atau mendekati perbuatan perzinaan ditempat-tempat umum,objek wisata, penginapan,tempat kos,serta tempat lainya).

Setelah didata dan di BAP selanjutnya dipanggil pihak keluarga untuk membuat surat perjanjian dan sebagai penjamin apabila ada kejadian serupa akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,Untuk pemilik wisma Rodja akan di proses sesuai aturan, kalau dibutuhkan akan kita segel dan penutupan terhadap tempat usaha ini,kita berharap pengusaha wisma ini dapat mengikuti aturan yg berlaku.

Pihak keluarga sudah menjemputnya dan sudah di buat perjanjiannya dan Tidak akan mengulangi lagi dan telah di kembalian kepada pihak keluarga tutur Handoko.

Kemudian Handoko selaku kasad pol PP menyampaikan kepada media baraNews ini salah satu

penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang melarang perbuatan atau pendekatan perzinaan di penginapan dan tempat umum.

“Ini bukan semata-mata razia. Ini penegakan aturan demi menjaga ketertiban dan norma sosial di tengah masyarakat ucapnya.

Lebih lanjut Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban umum, rasa aman warga, serta nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat Pasaman Barat.

(Hakimi)

Berita Terkait

PT Laras Inter Nusa (LIN) terima Penghargaan Atas Partisipasi Kerja Sama Rehabilitasi kantor Camat Kinali
Sekda Bersama Ketua Koni Buka PORSIS Cup XIX, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Atlet
Komitmen Ahmad Efendi Nasution: Pertama Mendaftar Jadi Calon Wali Nagari Muara Kiawai Hilir
Ketua DPRD Pasaman Barat Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Layani Masyarakat
Bawa Nama Pasbar! Sekda Doddy San Ismail Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tegaskan Penebangan Sejumlah Pohon di kawasan Hutan Kota program revitalisasi dan penataan kawasan,
Seorang Pemuda di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
Pemkab Pasbar Kebut Pelaksanaan Kegiatan Bersumber dari TKD 2026

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Uzbekistan Menapaki Era Baru, Paduan Warisan Jalur Sutra dan Ambisi Modernisasi Asia Tengah

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:17 WIB

BREAKING NEWS: KBRI Riyadh Keluarkan Imbauan Keamanan untuk WNI di Arab Saudi

Senin, 1 Desember 2025 - 12:20 WIB

Munas Paling Visioner: SWI Siapkan Gerakan Sosial dan Hijau Skala Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:35 WIB

SWI: Jangan Biarkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Menjadi Budaya Baru

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:59 WIB

SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI

Minggu, 21 September 2025 - 19:14 WIB

Interpol RI Lacak Jejak Perdagangan Bayi hingga Singapura, 17 Bayi Sudah Terkirim

Minggu, 21 September 2025 - 09:47 WIB

Momen Bersejarah, Prabowo Siap Pidato di PBB Lanjutkan Jejak Diplomasi Sang Ayah

Minggu, 21 September 2025 - 09:31 WIB

Tiba di New York, Presiden Prabowo Siap Pidato Perdana di Sidang Umum ke-80 PBB

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:53 WIB