Kapolres bersama beberapa Perusahan  Menghadiri Sosialisasikan Pemungutan Pajak Air Permukaan, bersama Pemkab Pasbar

REDAKSI SUMBAR

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:28 WIB

50357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, baraNews

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pemda Pasbar) menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Rabu (28/01/2026). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Asisten III (Administrasi Umum) Pemprov Sumbar Medi Iswandi dan anggota DPRD Sumbar, Forkopimda Pasbar, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta stakeholder terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Yulianto dalam sambutannya menegaskan bahwa keberlangsungan pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, sangat bergantung pada penerimaan daerah, salah satunya melalui optimalisasi pemungutan pajak sesuai kewenangan masing-masing pemerintah.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kemudahan perizinan serta birokrasi bagi investor dan pelaku usaha. Tujuannya agar terbangun hubungan yang sinergis dan saling menguntungkan demi kemajuan Pasaman Barat,” ujar Yulianto.

Ia menjelaskan, secara topografis Kabupaten Pasaman Barat memiliki potensi sumber daya air yang besar. Tercatat sebanyak 147 aliran sungai dan danau tersebar di seluruh kecamatan. Berdasarkan data BPS, seluruh kecamatan di Pasaman Barat memiliki aliran sungai, dengan Kecamatan Sungai Beremas sebagai wilayah dengan jumlah sungai terbanyak, sedangkan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie paling sedikit.

Yulianto juga memaparkan realisasi APBD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025 sebesar Rp1.261.770.875.395,39, dengan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp151.382.293.455,49. Pendapatan tersebut terdiri atas hasil pajak daerah sebesar Rp64.083.485.755,30 dan hasil retribusi daerah sebesar Rp69.203.614.808,00.

“Ke depan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang pada akhirnya juga berdampak pada peningkatan pendapatan Kabupaten Pasaman Barat melalui dana bagi hasil provinsi. Terutama dari wajib pajak 26 perusahaan kelapa sawit, perusahaan air minum, serta pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan, seperti wisata air dan pembangkit listrik tenaga air,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada 14 perusahaan pabrik kelapa sawit yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal pada tahun 2025. Perusahaan tersebut antara lain PT Perkebunan Nusantara VI, PT Gersindo Minang Plantation, PT Agrowiratama, PT Bakrie Pasaman Plantation, PT Pasaman Marama Sejahtera, PT Bintara Tani Nusantara, PT Usaha Sawit Mandiri, PT Berkat Sawit Sejahtera, PT Rimbo Panjang Sumber Makmur, PT Agro Wira Ligatsa, PT Sawita Pasaman, PT Andalas Agro Industri, PT Sari Buah Sawit, dan PT Gunung Sawit Abadi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman menjelaskan bahwa pemungutan Pajak Air Permukaan diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023.

Ia menyebutkan, Pajak Air Permukaan merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan dengan tarif sebesar 10 persen dari Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Objek pajak meliputi pemanfaatan air sungai, danau, serta sumber air permukaan lainnya untuk kepentingan industri, PLTA, waterpark, hotel, usaha pencucian kendaraan, dan kegiatan komersial lainnya.

“Pajak air permukaan bukan sekadar sumber penerimaan daerah, tetapi juga wujud keadilan ekologis. Perusahaan besar pemilik HGU memanfaatkan sumber daya air yang merupakan milik publik dan memiliki nilai ekonomi serta lingkungan,” tegasnya.

Menurutnya, dasar hukum pemungutan Pajak Air Permukaan telah lengkap, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah provinsi, sehingga perlu dioptimalkan, khususnya dari perusahaan perkebunan besar pemilik HGU.

(Hakimi)

Berita Terkait

PT Laras Inter Nusa (LIN) terima Penghargaan Atas Partisipasi Kerja Sama Rehabilitasi kantor Camat Kinali
Sekda Bersama Ketua Koni Buka PORSIS Cup XIX, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Atlet
Komitmen Ahmad Efendi Nasution: Pertama Mendaftar Jadi Calon Wali Nagari Muara Kiawai Hilir
Ketua DPRD Pasaman Barat Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Layani Masyarakat
Bawa Nama Pasbar! Sekda Doddy San Ismail Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tegaskan Penebangan Sejumlah Pohon di kawasan Hutan Kota program revitalisasi dan penataan kawasan,
Seorang Pemuda di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
Pemkab Pasbar Kebut Pelaksanaan Kegiatan Bersumber dari TKD 2026

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Malaysia Klaim Dapat Izin Masuki Wilayah Udara Indonesia untuk Operasi Modifikasi Cuaca

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Pesawat Amfibi Malaysia Bantu Padamkan Karhutla di Sumatera, Angkut 6.000 Liter Air dalam 12 Detik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:14 WIB

Ketua Umum Projo Singgung Kemungkinan Percepatan Pemilu di Hadapan Presiden Jokowi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:05 WIB

Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Gerindra Izinkan Kader Kelola Dapur MBG, PDIP Justru Melarang Kader Terlibat SPPG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Aliansi Masyarakat Depok Bersatu Siap Demo DPR Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset hingga Turunkan Harga Kebutuhan Pokok

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Polda Metro Jaya Bantah Isu Penangkapan Aktivis Pati, Tegaskan Koordinasi Perizinan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:06 WIB

Polemik Pemblokiran Rekening Donasi Aksi Demonstrasi di Jakarta

Berita Terbaru

NASIONAL

Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan

Rabu, 26 Agu 2026 - 05:05 WIB