Ngaku Mau Sembahyang ke Pura, Pria di Klungkung Gelapkan Mobil dan Gadai Rp5 Juta

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 20:00 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klungkung – Seorang pria asal Badung berinisial IWJA (24) harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggelapkan mobil milik seorang perempuan di Klungkung, Bali. Aksi pelaku diawali dengan alasan hendak meminjam mobil untuk keperluan sembahyang ke Pura Besakih, namun berujung pada penggelapan dan penggadaian kendaraan senilai Rp5,5 juta.

Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Klungkung dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasatreskrim AKP Reno Chandra Wibowo, Kamis (18/9/2025).

Kasus bermula pada pertengahan Agustus 2025, saat pelaku datang ke rumah korban Ni Komang Parti (38), warga Dusun Pagutan, bersama teman korban bernama Ni Kadek Helena. IWJA meminjam mobil korban untuk sembahyang ke Besakih dan memberikan fotokopi KTP sebagai jaminan. Ia juga meyakinkan bahwa dirinya bekerja sebagai karyawan di sekitar taman jagung dekat rumah Helena.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang awalnya ragu, akhirnya luluh. Mobil Daihatsu Sigra putih tahun 2018 dengan nomor polisi DK 1107 ADV dipinjamkan. Esok harinya, mobil dikembalikan dalam kondisi bersih dan korban bahkan diberi uang Rp200 ribu, hingga membuatnya semakin percaya.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang dan meminjam mobil dengan alasan mengantar mertuanya yang sakit. Mobil dikembalikan lagi. Namun puncaknya terjadi saat pelaku kembali meminjam mobil pada 31 Agustus 2025 dengan dalih keperluan upacara ngaben di kampungnya, dan menjanjikan akan mengembalikan seminggu kemudian.

Namun, saat ditagih pada 7 September, pelaku mulai beralasan dan terus menunda, hingga akhirnya memutus komunikasi dengan korban. Nomor telepon korban diblokir.

Merasa curiga, korban mencoba mencari tahu dan mendapat informasi bahwa mobilnya telah digadaikan kepada seseorang bernama Muharom senilai Rp5,5 juta. Saat korban coba menghubungi pihak tersebut, tak mendapat jawaban.

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Klungkung. Satreskrim pun bergerak dan menemukan bahwa tindakan pelaku memang merupakan modus terencana. IWJA menggunakan cara pinjam berkali-kali agar korban percaya, lalu menggelapkan mobil dengan dalih yang meyakinkan.

“Pelaku memang sengaja memakai pendekatan berkali-kali untuk membuat korban percaya, baru kemudian menjual atau menggadaikan barang milik korban,” ungkap AKP Reno.

Atas perbuatannya, IWJA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

AKP Reno juga menyebut pihaknya akan menelusuri barang bukti kendaraan yang telah digadaikan dan kemungkinan pelaku melakukan modus serupa kepada korban lain.

“Polres Klungkung komit menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya penggelapan kendaraan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, khususnya terkait barang berharga,” ujar Reno.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Klungkung dan penyidikan masih terus berlanjut.

Berita Terkait

Kurir Sabu 2,5 M di Bali Diciduk, Pemuda Asal Tabanan Ngaku Diupah Rp 15-20 Juta per Paket
Jaksa Agung ST Burhanuddin Ancam Geser Kajati dan Kajari yang Mandek Tangani Tiga Perkara Pidsus Korupsi
AJI dan AMSI Bali Kutuk Intimidasi Wartawan Saat Liput Demo di Polda dan DPRD Bali
Kodam IX/Udayana Periksa 20 Prajurit Terkait Kematian Prada Lucky
Pemprov Bali Bongkar 48 Bangunan Akomodasi di Pantai Bingin, Langgar Aturan Tata Ruang dan Lingkungan
Jadi Tolak Ukur Forum Bela Negara RI Bali, DPD Tabanan Laksanakan Musda Secara Demokratis dan Bermartabat
Warnai Minggu Palma di Singaraja, Gereja Paroki Santo Paulus Tuai Apresiasi
Paroki Santo Paulus Singaraja Torehkan Rekor LEPRID lewat Budaya dan Iman

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:44 WIB

Sosialisasi Tertib Lalulintas, Kanit Kamsel Satlantas Polres Gowa Hadir di MTsN Gowa

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Kasus Pembunuhan di Kajang: Dampak Mendalam bagi Keluarga Korban dan Proses Hukum Tersangka

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:14 WIB

LPPAR Wahdah Islamiyah Bulukumba Hadiri Gelar Kasus Kekerasan Anak, Tekankan Sinergi Perlindungan.

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:36 WIB

Koramil 1411-06/Bontotiro Gelar Karya Bakti Bersihkan Pantai Samboang di Bulukumba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:44 WIB

LPPAR Wahdah Islamiyah Bulukumba Hadiri Gelar Kasus Kekerasan Anak, Tekankan Sinergi Perlindungan.

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:37 WIB

LPPAR Wahdah Islamiyah Bulukumba Hadiri Gelar Kasus Kekerasan Anak, Tekankan Sinergi Perlindungan.

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:59 WIB

SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Tokoh Muda Nias Apresiasi Perayaan HUT TNI Ke-8O Tahun Semangat Kolaborasi Membangun Wilayah Daerah Tertinggal

Berita Terbaru