ROHIL, Baranews.com – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Dalam beberapa waktu terakhir, Kejati Riau menangani sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai besar di berbagai daerah di Provinsi Riau, yang dinilai mencerminkan komitmen institusi tersebut dalam memperkuat penegakan hukum.
Di tengah intensitas penindakan tersebut, ruang publik diwarnai dengan beredarnya narasi yang menyeret nama seorang oknum di lingkungan Kejati Riau melalui laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dipublikasikan sejumlah media.
Isu mengenai dugaan “bermain proyek” atau “meminta jatah proyek” kemudian berkembang menjadi perbincangan di media sosial dan berbagai platform digital.
Sejumlah kalangan menilai bahwa situasi tersebut menjadi ujian bagi Kejati Riau, terutama dalam menjaga kepercayaan publik di tengah proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Mereka mengingatkan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah, namun seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua LSM GRPPH-RI DPW Riau, Bambang Irawan, menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Menurutnya, penyampaian tuduhan di ruang publik tanpa disertai data yang dapat diuji serta tanpa menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan resmi berpotensi membentuk opini yang menghakimi sebelum adanya fakta hukum.
“Laporan masyarakat tentu harus dihormati dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, pembuktian merupakan kewenangan institusi yang berwenang. Ruang publik tidak seharusnya menjadi tempat untuk menjatuhkan vonis sebelum ada keputusan hukum yang sah,” ujar Bambang Irawan. Selasa (11/8/2026).
Senada dengan itu, Sekretaris Pimpinan Daerah (PD) Komunitas Aktivis Muda Indonesia Kabupaten Rokan Hilir (KAMI-ROHIL), Alek Marzen, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama informasi yang belum memiliki kejelasan hukum. Ia menilai derasnya arus informasi di era digital membuat publik rentan terpengaruh oleh opini yang belum terverifikasi.
Alek juga menyayangkan apabila terdapat penyebaran informasi yang disertai penayangan foto pejabat secara terang-terangan sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pihak yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah, padahal proses hukum masih berjalan.
“Di era digital saat ini, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Jangan sampai opini yang belum teruji justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan hormati mekanisme yang berlaku,” kata Alek Marzen di Bagansiapiapi.
Menurut sejumlah pengamat, narasi yang berkembang di ruang publik dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggiring persepsi masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Padahal, dalam beberapa waktu terakhir Kejati Riau dinilai menunjukkan intensitas penanganan perkara korupsi yang cukup tinggi dan menjadi perhatian publik.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyikapi setiap informasi secara kritis serta tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan atau unggahan yang belum memiliki dasar pembuktian yang jelas.
Kritik terhadap aparat penegak hukum tetap merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi, namun kritik tersebut idealnya dibangun di atas fakta, data, dan mekanisme hukum, bukan semata-mata asumsi atau opini.
Kejati Riau juga diharapkan tetap konsisten, profesional, dan terbuka terhadap mekanisme pengawasan internal apabila terdapat laporan terhadap oknum aparatur. Transparansi dalam proses pemeriksaan dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
Di tengah derasnya arus informasi, publik diharapkan mampu membedakan antara laporan yang sedang diproses, dugaan yang belum terbukti, dan fakta hukum yang telah diputus oleh lembaga peradilan.
Menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum bukan berarti menutup ruang kritik, melainkan memastikan bahwa setiap tuduhan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum yang objektif, adil, dan berdasarkan bukti.
Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Riau diharapkan tidak dilemahkan oleh narasi yang belum teruji, tetapi justru diperkuat melalui pengawasan publik yang bertanggung jawab, penghormatan terhadap proses hukum, serta komitmen bersama dalam menjaga integritas lembaga penegak hukum.
Editor: Redaksi

































