Oleh: Leha (Pemerhati Sosial)
Pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara) di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim) bertujuan sebagai pemerataan pembangunan nasional selama ini terkonsentrasi di Jawa. Selain itu menciptakan pusat ekonomi baru, mengurangi ketimpangan wilayah, mengurangi kepadatan dan masalah lingkungan di Jakarta. Selanjutnya menjadi simbol Indonesia yang maju dan Indonesia sentris telah memberikan dampak positif dan negatif bagi masyarakat sekitar. Di antara dampak negatif yang terjadi yaitu prostitusi dan peredaran narkoba.
Kepolisian Resor (Polres) PPU Kaltim bertekad memerangi atau memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sekitar wilayah IKN dengan membentuk Kampung Tangguh Narkoba di Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan IKN. Program Kampung Tangguh Narkoba menjadi benteng awal agar narkotika tidak meracuni masyarakat, sehingga edukasi digencarkan, selain di sekolah, juga di kalangan pekerja IKN dan warga desa.
Langkah tersebut dilakukan dengan latar belakang pengungkapan 46 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang 2025, sejumlah kasus diungkap di Kecamatan Sepaku. Pelaku juga berbeda-beda, ada pekerja, ibu rumah tangga bahkan remaja. Alasan pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang tertangkap bervariasi mulai dari tekanan hidup, kebutuhan ekonomi hingga sekadar coba-coba. (Sumber Antara Kalbar 19/08/2025)
Proyek IKN yang banyak kontroversi disertai maraknya prostitusi ditambah lagi peredaran narkoba semakin mengancam kehidupan masyarakat. Apakah program kampung tangguh narkoba mampu menyelesaikan masalah?
Sebenarnya akar masalah dari kerusakan sosial dan ekonomi saat ini akibat dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menghasilkan sikap liberal atau serba bebas. Ditambah masifnya gaya hidup barat yang hedonistik dan konsumtif. Agama tidak dipakai sebagai landasan kehidupan justru fobia dengan syariatnya yang jelas-jelas akan menyembuhkan mereka dari permasalahan hidup.
Selain itu penegakan hukum yang lemah tidak memberikan efek jera pada pelaku, pengedar dan bandar narkoba. Banyaknya lapas yang kelebihan kapasitas dan penjara kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Para bandar narkoba leluasa melakukan transaksi dengan menyuap aparat penegak hukum. Perilaku rakyat dan aparat yang individualis menyebabkan bisnis haram ini semakin tumbuh.
Berbeda dalam kehidupan Islam memiliki mekanisme pencegahan dan penindakan yang menyeluruh terhadap tindak pidana kejahatan, termasuk narkoba. Mekanisme pencegahannya sebagai berikut.
Pertama, membentuk ketakwaan individu dengan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam yang menciptakan kesadaran untuk taat kepada Allah Taala. Kedua, kontrol masyarakat yang selalu beramar makruf nahi mungkar. Ketika ada indikasi perbuatan individu yang melanggar hukum Islam, masyarakat bisa langsung mengadukan dan melaporkannya ke pihak berwenang setelah sebelumnya menasihati atau mengingatkan individu tersebut.
Selain itu, standar nilai yang berlaku adalah halal-haram, bukan menurut pandangan manusia. Alhasil, masyarakat memiliki kesamaan pandangan dalam menilai perbuatan seseorang.
Ketiga, negara memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang dananya dari baitul mal. Salah satu sumbernya dari pengelolaan sumber daya alam.
Jika negara bisa memberikan jaminan kesejahteraan hidup, besar kemungkinan angka kejahatan akan berkurang. Begitu juga dengan lapangan kerja yang tersedia, negara tidak akan membiarkan rakyat berbisnis dengan barang-barang yang diharamkan.
Mekanisme penindakan dengan sanksi yang bersifat zawajir (efek jera) dan jawabir (penebus dosa). Negara akan menerapkan sanksi berupa hukum Islam yang memberikan efek jera bagi pelaku dan pelajaran berharga bagi siapa saja yang memiliki niat atau keinginan berbuat kriminal.
Sistem Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi (hakim). Sanksi takzir bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.
Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang lama. Takzir bagi pengguna narkoba akan berbeda dengan pengedar atau bahkan pemilik pabrik. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati (Shiddiq al-Jawi Hukum Seputar Narkoba dalam Fikih Islam).
Dengan demikian pemberantasan narkoba akan berjalan efektif dan tuntas jika sistem Islam kafah diberlakukan dalam seluruh aspek kehidupan. Islam diterapkan tidak hanya menciptakan kampung yang tangguh tetapi juga negara. Wallahu’alam bishawab.