Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri

baraNews

Minggu, 31 Agustus 2025 - 09:23 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Jumat (29/8/2025) – Sepuluh korporasi atau perusahaan swasta resmi didakwa atas dugaan menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 7,87 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, para korporasi ini diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun perusahaan melalui penyediaan reksa dana bagi PT Asabri tanpa analisis dan kajian yang memadai. Transaksi yang dilakukan dianggap tidak transparan dan merugikan negara.

Menurut jaksa, saham-saham yang berkinerja menurun dipindahkan ke dalam reksa dana, seolah-olah Asabri memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut. Padahal, keuntungan tersebut diperoleh secara tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai contoh, PT OSO Manajemen Investasi diduga menerima keuntungan hingga Rp 300 miliar dari transaksi yang ilegal ini. Keuntungan tersebut dianggap sebagai bagian dari penggelapan dana yang seharusnya menjadi milik Asabri.

Selain perusahaan, jaksa juga menyoroti keterlibatan individu. Setidaknya ada tiga tersangka atau terpidana lain yang diduga terlibat dalam akal-akalan penyediaan reksa dana ini, yaitu Ilham Wardana Siregar, Sony Wijaya, dan Hari Setianto.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan melibatkan berbagai pihak, baik korporasi maupun individu. Jaksa menegaskan akan menempuh proses hukum secara tegas demi menegakkan keadilan dan memastikan kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Berita Terkait

40 Jenazah Korban Runtuhnya Gedung Musala Pesantren Al Khoziny Berhasil Diidentifikasi
Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Proses Evakuasi Ponpes Al Khoziny Masuki Tahap Akhir, BNPB: Masih Ada 10 Korban Tertimbun
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Proyek Jalan Puluhan Miliar di Jabar Bermasalah, Dugaan “Main Mata” Menguat
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran soal Serangan Balik Koruptor: Jangan Cemari Kepercayaan Publik
Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Kepala Desa Bingung, Puskesmas Sodorkan Berkas: “Sapi Punya Susu, Kerbau Punya Nama”

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Pangdam XXIII/Palaka Wira: Palaka Wira Fest Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:36 WIB

Peduli Sesama, Lapas Pamekasan Hadirkan Aksi Nyata Pemasyarakatan Berdampak Lewat Baksos Sembako

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 02:22 WIB

Razia Gabungan di Lapas Pamekasan, Sinergi Aparat Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Lapas Pamekasan dan PIPAS Gelar Senam Pagi Bersama, Jaga Kebugaran dan Kekompaka

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:14 WIB

PLN UP3 Kendari Siaga Jaga Keandalan Listrik untuk STQH Nasional XXVIII di Sulawesi Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Anggota DPR RI Ir. M. Shadiq Pasadigoe Temui Warga X Koto, Bahas Penolakan Rencana Pembangunan PLTP di Tanah Datar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Lapas Pamekasan Terima Kunjungan Unira untuk Penanaman Nilai Empat “No”

Berita Terbaru

REGIONAL

Reformasi Polri Adalah Penguatan, Bukan Penggulingan

Minggu, 12 Okt 2025 - 03:41 WIB