Jakarta, Jumat (29/8/2025) – Sepuluh korporasi atau perusahaan swasta resmi didakwa atas dugaan menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 7,87 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Jaksa Penuntut Umum menyatakan, para korporasi ini diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun perusahaan melalui penyediaan reksa dana bagi PT Asabri tanpa analisis dan kajian yang memadai. Transaksi yang dilakukan dianggap tidak transparan dan merugikan negara.
Menurut jaksa, saham-saham yang berkinerja menurun dipindahkan ke dalam reksa dana, seolah-olah Asabri memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut. Padahal, keuntungan tersebut diperoleh secara tidak sah.
Sebagai contoh, PT OSO Manajemen Investasi diduga menerima keuntungan hingga Rp 300 miliar dari transaksi yang ilegal ini. Keuntungan tersebut dianggap sebagai bagian dari penggelapan dana yang seharusnya menjadi milik Asabri.
Selain perusahaan, jaksa juga menyoroti keterlibatan individu. Setidaknya ada tiga tersangka atau terpidana lain yang diduga terlibat dalam akal-akalan penyediaan reksa dana ini, yaitu Ilham Wardana Siregar, Sony Wijaya, dan Hari Setianto.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan melibatkan berbagai pihak, baik korporasi maupun individu. Jaksa menegaskan akan menempuh proses hukum secara tegas demi menegakkan keadilan dan memastikan kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan. (*)