Jakarta — Polisi menangkap sembilan orang yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengunjung hotel. Para tersangka ditangkap setelah memeras seorang pria berinisial N di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kesembilan pelaku diketahui bernama Farika Ferizal, Krosbi MP Butar Butar, Payaman Sihombing, Ester Irawati Hutajulu, Andar Hutasoit, San Fransisco Butar Butar, Antoni Castro, Abel Edison, dan Roi Muba Hutagulung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa aksi pemerasan bermula ketika korban N dihampiri oleh seorang perempuan yang tiba-tiba merangkul dan mengajaknya berbicara di kawasan Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat.
“Perempuan itu tiba-tiba merangkul dan mengajak bicara,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).
Setelah dibujuk, korban dibawa ke sebuah ruangan yang disebut sebagai kantor media. Di sana, korban diintimidasi dan diancam akan diberitakan melakukan perbuatan asusila. Pelaku meminta uang sebesar Rp130 juta untuk menghentikan penyebaran tuduhan. Karena takut, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp15 juta.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa para pelaku telah menjalankan modus serupa secara terencana. Mereka memantau pasangan yang keluar dari hotel transit, lalu mengikuti hingga ke rumah atau tempat kerja.
Begitu korban sampai di lokasi tujuan, para pelaku menyamar sebagai wartawan dari sebuah media bernama Post Keadilan, lalu menuduh korban melakukan tindakan asusila. Selanjutnya, mereka memeras dengan dalih agar berita tidak dipublikasikan.
“Ini adalah tindakan kriminal yang menyalahgunakan identitas pers untuk melakukan pemerasan. Kami akan menindak tegas pelaku dan menelusuri kemungkinan korban lainnya,” ujar Ade Ary.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk atribut pers palsu, ponsel, dan dokumen yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. (*)