Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah meneruskan laporan dugaan korupsi anggaran kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-50 tingkat Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 ke Inspektorat Provinsi Lampung selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Laporan tersebut berasal dari Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) yang menduga terjadi penyimpangan dalam belanja penyedia jasa acara MTQ senilai Rp4,9 miliar yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.
Informasi tersebut disampaikan Asisten Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., melalui surat resmi bernomor B-3138/L.8.5/Fs/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H.
Dalam surat tersebut, Kejati menjelaskan bahwa berdasarkan laporan KAMPUD tertanggal 4 September 2024 tentang indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam belanja jasa MTQ, pihaknya telah memutuskan untuk meneruskan laporan itu kepada Inspektorat Provinsi Lampung agar ditindaklanjuti secara administratif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merujuk pada nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI terkait koordinasi APIP dan aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan pihaknya menghargai langkah Kejati Lampung, namun mengingatkan agar sebelum laporan diteruskan ke APIP, sebaiknya dilakukan pemeriksaan administratif dan substantif oleh Kejati terlebih dahulu.
“Kami menghormati langkah Kejati, namun sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018, seharusnya ada pemeriksaan terlebih dahulu. Kejati dapat meminta keterangan pelapor secara lisan atau tertulis sebelum mengambil keputusan untuk meneruskan laporan ke APIP,” ujar Seno Aji dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).
Meski demikian, KAMPUD tetap mendukung Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kajati Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., dalam menegakkan hukum dan menjamin kepastian hukum, termasuk dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Seno juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan laporan, termasuk pemberitahuan resmi kepada pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 6 MoU antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI serta Pasal 10 ayat (2) PP No. 43 Tahun 2018 dan Pasal 25 PP No. 12 Tahun 2017.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh APIP, dan kami akan terus mengawal proses ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” pungkasnya. (RED)