Ahmad Khozinudin Bela Hak Privacy Eks Karyawan JASINDO

baraNews

Sabtu, 1 Maret 2025 - 18:55 WIB

50729 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Hingga hari ini tindakan hakim sendiri (Eighen Righting) selalu terjadi dimana-mana. Sayangnya aparat penegak hukum (APH) dari kepolisian sering terlibat di situ. Padahal hendaknya mereka bersikap netral. Tidak membela pihak yang ingin melakukan eksekusi dan sewajarnya melindungi lawyer yang terdesak oleh massa eksekutor.

Main hakim sendiri merupakan suatu perbuatan pidana yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku, bahkan hal tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat lain. Hal ini dialami oleh lawyer Ahmad Khozinudin yang membela eks karyawan JASINDO yang isi rumahnya ingin dikeluarkan.

Akibatnya, perbuatan itu ditiru apabila masyarakat tersebut, menjumpai atau menemukan pelaku-pelaku kejahatan yang kebetulan sedang melaksanakan aksi kejahatan di lingkungan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kondisi demikian, hendaknya peran dan fungsi dari kepolisian menjadi penting untuk menanggulangi perbuatan yang mengarah pada main hakim sendiri. Berbagai upaya dapat mereka lakukan, baik melalui upaya perventif maupun represif untuk hindari main hakim sendiri.

Secara preventif hal yang patut dilakukan adalah melalui penyuluhan/sosialisasi tentang kesadaran hukum. Sedangkan upaya represif dilakukan melalui penegakan hukum dengan cara menindak para pelaku main hakim sendiri. Begitu hendaknya polisi melaksanakan peran sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Tindakan main hakim sendiri selalu berjalan dengan pelanggaran hak-hak orang lain, dan oleh karena itu tidak diperbolehkan perbuatan ini menunjukan bahwa adanya indikasi rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum negara. Tindakan main hakim sendiri sudah diatur di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI.

Berita Terkait

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues
PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:55 WIB

Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Seppang Dampingi Penyaluran Bantuan Pupuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:38 WIB

Andi Riyal Hadiri Penerimaan Rapor di SD 217 Karassing, Dorong Sinergi Pendidikan

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:28 WIB

Polres Bulukumba Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan AR-RIYADH.

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:47 WIB

59 Kantong Darah Terkumpul dalam Bakti Kesehatan Polres Bulukumba Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:31 WIB

BANTUAN UNTUK RAKYAT, TAPI KENAPA MASIH MENUAI TANYA?

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:50 WIB

Babinsa Jojjolo Gelar Komsos, Bahas Dampak Ekonomi Jembatan Gantung Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:53 WIB

Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Taccorong.

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:51 WIB

Di Balik Seragam Bhayangkara: Sosok Aipda Syahbuna Putra, Polisi Aktif yang Menjadi Sahabat Masyarakat Pesisir Rohil

Berita Terbaru

Oplus_131072

REGIONAL

BANTUAN UNTUK RAKYAT, TAPI KENAPA MASIH MENUAI TANYA?

Kamis, 25 Jun 2026 - 04:31 WIB