BARA NEWS-BULUKUMBA
– Proses pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berubah menjadi polemik serius. Sejumlah kejanggalan mencuat dan memicu dugaan kuat bahwa proses demokrasi di tingkat desa tersebut tidak berjalan secara jujur dan adil.
Panitia sebelumnya telah menetapkan batas waktu pelengkapan berkas administrasi hingga 9 April 2026. Calon yang tidak memenuhi syarat dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti pemilihan. Namun, aturan itu diduga dilanggar oleh panitia sendiri.
Fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah calon yang belum melengkapi berkas justru tetap diloloskan. Ironisnya, mereka bahkan diberi ruang untuk melengkapi dokumen pada hari pencoblosan berlangsung.
Salah satu kandidat, Parwansyah, secara terbuka mempertanyakan integritas panitia. Ia menilai terjadi perlakuan tidak adil yang mencederai prinsip demokrasi.
“Aturan sudah jelas, tapi justru dilanggar oleh panitia sendiri. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi patut diduga ada keberpihakan,” tegasnya, Kamis (16/04/2026).
Merasa dirugikan, Parwansyah mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba untuk meminta penjelasan resmi. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum menjawab substansi persoalan.
Pihak PMD melalui Irban I mengakui adanya calon dengan berkas yang belum lengkap. Meski demikian, mereka berdalih bahwa calon tersebut telah mengantongi surat keterangan dari instansi terkait, seperti dinas pendidikan dan pengadilan.
“Memang belum lengkap, tapi sudah ada surat keterangan. Itu yang menjadi dasar kebijakan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan baru. Parwansyah menilai alasan itu tidak cukup kuat jika tidak disertai bukti yang transparan dan bisa diuji publik.
“Kalau memang ada suratnya, kenapa tidak pernah ditunjukkan? Transparansi itu penting, jangan hanya klaim sepihak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal menang atau kalah, melainkan tentang rusaknya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di desa.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat dalam tahapan pemilihan, termasuk potensi keberpihakan panitia yang seharusnya bersikap netral.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia pemilihan BPD Desa Topanda belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan tersebut.
Narasumber.Parwansyah
Pewarta.Basri
































