Baranews.com, Bagansiapiapi – Rencana pembukaan wahana permainan dan pasar malam di kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi, kembali menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan serupa diketahui telah beberapa kali digelar di lokasi tersebut dalam beberapa tahun terakhir, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai manfaat ekonomi serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hilir. Senin (8/6/2026).
Sejumlah warga menilai kehadiran pasar malam memang memberikan hiburan bagi masyarakat dan peluang usaha bagi pedagang kecil. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai perizinan kegiatan, kepatuhan terhadap aturan daerah, serta mekanisme pembayaran pajak dan retribusi yang seharusnya menjadi pemasukan bagi daerah.
“Kalau memang kegiatan ini resmi dan memiliki izin, masyarakat tentu berharap ada kontribusi nyata untuk daerah. Jangan sampai kegiatan berulang setiap tahun, tetapi tidak jelas manfaatnya terhadap PAD,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pengamatan di lapangan menunjukkan adanya persiapan di areal Batu Enam yang diduga akan digunakan sebagai lokasi wahana permainan dan pasar malam. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan status perizinan maupun kewajiban pajak yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah daerah perlu bersikap transparan terkait setiap kegiatan usaha berskala komersial yang memanfaatkan fasilitas atau kawasan publik. Transparansi tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan serta memberikan dampak positif bagi daerah.
Masyarakat juga meminta instansi terkait, seperti pemerintah daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, dan dinas teknis lainnya untuk melakukan pengawasan serta memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kewajiban pajak telah dipenuhi sebelum kegiatan beroperasi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi resmi yang dapat memverifikasi dugaan adanya pelanggaran perizinan maupun ketidakpatuhan pembayaran pajak. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak penyelenggara dan instansi berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi: Dugaan terkait legalitas dan setoran pajak harus diverifikasi melalui data resmi dari pemerintah daerah dan pihak penyelenggara. Media berkewajiban mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi
































