JAMAK: COPOT KAJARI ROHIL

Arie black

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:39 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

**Pekanbaru, isnin 24 Agustus 2026.

Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (JAMAK) akan menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin, 24 Agustus 2026, mulai pukul **14.00 WIB hingga selesai**.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aksi tersebut digelar untuk mendesak kepastian dan keterbukaan dalam penanganan **dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2022**.

 

JAMAK menyatakan aksi merupakan bentuk pengawasan publik sekaligus desakan agar proses penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut dilakukan secara **profesional, transparan, objektif, independen, dan tanpa tebang pilih**.

 

Dalam tuntutannya, JAMAK mendesak Kejati Riau melakukan evaluasi terhadap mantan **Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Jaksa Marlambson Carel Williams**, termasuk terkait penugasannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru.

 

JAMAK menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak terdapat potensi konflik kepentingan dan untuk menjamin proses penegakan hukum berjalan secara profesional serta transparan.

 

Selain itu, JAMAK mendesak Kejati Riau melakukan evaluasi terhadap **Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir** atas kinerja dan langkah penanganan dugaan penyimpangan anggaran PMI Rohil Tahun 2022 yang dinilai belum memberikan kepastian dan ketegasan dalam proses penegakan hukum.

 

JAMAK juga meminta Kejati Riau mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap **Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rokan Hilir**, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian, ketidakprofesionalan, atau hambatan dalam penanganan perkara tersebut.

 

Selanjutnya, JAMAK mendesak **Kejati Riau mengambil alih penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran PMI Rohil Tahun 2022** guna menjamin pemeriksaan berlangsung objektif, independen, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

 

JAMAK juga meminta Kejati Riau memberikan **komitmen dan kepastian hukum** serta menjamin kelanjutan penanganan perkara, termasuk memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam tuntutan lainnya, JAMAK meminta adanya **penonaktifan sementara** pihak-pihak terkait dari keterlibatan dalam penanganan perkara apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi, demi menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan menjaga integritas proses penegakan hukum.

 

JAMAK menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

 

“**Usut tuntas dugaan penyimpangan anggaran PMI Rokan Hilir Tahun 2022. Tegakkan hukum tanpa tebang pilih. Kami menuntut kepastian dan keterbukaan penanganan perkara,**” demikian penegasan JAMAK dalam tuntutan aksinya.

 

JAMAK berharap Kejati Riau tidak mengabaikan dugaan penyimpangan tersebut dan memastikan setiap proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya tindak pidana, pihak yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

(Rls)

Berita Terkait

Patroli Gabungan Sat Lantas, Samapta dan Polsek Ujung Bulu, Upaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Ketua Umum GISK Perkuat Konsolidasi di Sinjai, Srikandi GISK Turut Hadir di Wisata Ma’ra’
TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda, Hubungkan 3 Desa di Gantarang
LSM KOREK Riau Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Wartawan Senior Hartoyo Mahyudin
Satgas Pamtas Kewilayahan RI – PNG Yonif 645/Gardatama Yudha TNI Pos Kotis Walesi melaksanakan Renovasi Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah Merasugun Asso Walesi
Pemuda Gubuk Berdasi Desa Bira Berharap Nelayan Asal Bontotiro Segera Ditemukan di Perairan Selayar
Semangat Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Pos Kout Elelim Laksanakan Upacara Bendera Merah-Putih dan Gelar perlombaan
Stop Baku Gigit, Kita Su Sedikit Mari Bersama Jaga Persatuan dengan Gotong Royong

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Polri Ungkap Pembakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatera Disengaja untuk Lahan Sawit

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Polda Metro Jaya Klarifikasi, Penundaan Transaksi Bukan Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Pemblokiran Rekening Aktivis Dinilai Langgar Hukum dan Hambat Kebebasan Berpendapat

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Wakil Gubernur Kalbar Ingatkan Pemerintah Pusat: Keadilan Sosial Bukan Pilihan, Melainkan Keharusan

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Kembali Bergulir di Tengah Proses Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:12 WIB

Pemblokiran Rekening Aktivis Berujung Gelombang Boikot dan Penarikan Dana Nasabah Bank Mandiri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Saksi Ahli Tegaskan Barang Sitaan Harus Sesuai Prosedur Hukum Agar Sah di Persidangan

Berita Terbaru

Daerah

JAMAK: COPOT KAJARI ROHIL

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB