Polda Metro Jaya Klarifikasi, Penundaan Transaksi Bukan Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB

baraNews

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:17 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan penjelasan tegas terkait polemik rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang sebelumnya disebut-sebut diblokir saat aksi penyampaian aspirasi di DPR RI. Uang dalam rekening tersebut, yang nilainya mencapai Rp80,9 juta, diketahui merupakan dana pribadi dan sumbangan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan aksi masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan bahwa tindakan aparat bukan pemblokiran rekening sebagaimana ramai diberitakan, melainkan penundaan transaksi atas rekening tersebut. Penundaan transaksi ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Perlu kami luruskan bahwa surat yang diajukan penyidik soal rekening adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran. Dalam masa lima hari penundaan, rekening tetap milik pemiliknya dan tidak disita,” tegas Budi Hermanto saat konferensi pers, Senin (24/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan penundaan transaksi, menurut penjelasan Budi, berlaku sementara selama proses penyelidikan. Setelah masa penundaan lima hari, akses terhadap rekening sepenuhnya dikembalikan ke pemilik tanpa ada status sita atau pengambilalihan oleh negara. Penegasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa negara telah menyita penuh dana pribadi maupun donasi peserta aksi solidaritas.

Selain mengacu pada regulasi TPPU, Polda Metro Jaya juga menyandarkan tindakan pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa penghimpunan dana untuk kepentingan umum tidak boleh asal dilakukan perorangan tanpa kelembagaan yang sah atau perizinan badan usaha.

“Penghimpunan dana masyarakat harus dilakukan melalui badan usaha yang memiliki izin sesuai ketentuan. Penundaan transaksi dilakukan untuk melindungi keselamatan dan kepastian hukum penghimpunan dana di sektor publik,” terang Budi.

Penjelasan ini diberikan di tengah ketegangan publik dan banyaknya sorotan terhadap kewenangan aparat dan lembaga keuangan dalam mengakses, membekukan, atau membatasi rekening warga. Polda Metro Jaya menegaskan langkah-langkah yang diambil telah berdasarkan koridor hukum dan tidak bertujuan merampas hak kepemilikan rekening, melainkan sebatas upaya pengawasan.

Dengan demikian, kepolisian meminta masyarakat memahami perbedaan antara pemblokiran dan penundaan transaksi, serta memastikan penegakan hukum berjalan proporsional tanpa mengabaikan hak-hak warga negara. Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum atas dana publik dan penghimpunan sumbangan perlu diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kriminalisasi yang merugikan kepentingan masyarakat luas. (*)

Berita Terkait

Surat Terbuka Beni Sihotang kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.Tender Jargas diminta Fair
Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik
FAME Indonesia Bawa Jejaring 24 Universitas Indonesia ke Vietnam, Dorong Kolaborasi Global
Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan
Modus Penyelundupan Emas Ilegal Masif Terjadi di Berbagai Bandara
Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online
Mengapa Kasus Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Terus Terjadi dan Menelan Ribuan Korban di Berbagai Daerah?

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:58 WIB

TINDAK KEDISIPLINAN SISWA, PERSONEL KODIM 1411/BULUKUMBA LATIH LDDK JURUSAN NKPI SMKN 1 BULUKUMBA DI PANTAI MERPATI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:44 WIB

Semua Cinta untuk Nakla, Polwan dan Bhayangkari Polres Bulukumba Jenguk dan Doakan Nakla.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Klaem Pemerintah Pusat Turut Bertanggungjawab Atas Anjloknya APBD Kab Siak Hampir Ro. 1 Triliyun Pendidikan Kesehatan Infrastruktur Terancam jadi Korban!!!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gencarkan Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela 1 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Warga Perbatasan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:22 WIB

PEMBANGUNAN RTLH DI KELURAHAN ELA-ELA CAPAI PROGRES 99%, KODIM 1411/BULUKUMBA TERUS TINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:19 WIB

BABINSA BONTO TIRO LAKUKAN PULDATATER DI DESA BONTOTANGNGA JAMIN VALIDASI DATA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:15 WIB

Hadiri Dialog Publik, Kapolres Bulukumba Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan 110 Polri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:19 WIB

“Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!

Berita Terbaru