JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan penjelasan tegas terkait polemik rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang sebelumnya disebut-sebut diblokir saat aksi penyampaian aspirasi di DPR RI. Uang dalam rekening tersebut, yang nilainya mencapai Rp80,9 juta, diketahui merupakan dana pribadi dan sumbangan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan aksi masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan bahwa tindakan aparat bukan pemblokiran rekening sebagaimana ramai diberitakan, melainkan penundaan transaksi atas rekening tersebut. Penundaan transaksi ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perlu kami luruskan bahwa surat yang diajukan penyidik soal rekening adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran. Dalam masa lima hari penundaan, rekening tetap milik pemiliknya dan tidak disita,” tegas Budi Hermanto saat konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Tindakan penundaan transaksi, menurut penjelasan Budi, berlaku sementara selama proses penyelidikan. Setelah masa penundaan lima hari, akses terhadap rekening sepenuhnya dikembalikan ke pemilik tanpa ada status sita atau pengambilalihan oleh negara. Penegasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa negara telah menyita penuh dana pribadi maupun donasi peserta aksi solidaritas.
Selain mengacu pada regulasi TPPU, Polda Metro Jaya juga menyandarkan tindakan pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa penghimpunan dana untuk kepentingan umum tidak boleh asal dilakukan perorangan tanpa kelembagaan yang sah atau perizinan badan usaha.
“Penghimpunan dana masyarakat harus dilakukan melalui badan usaha yang memiliki izin sesuai ketentuan. Penundaan transaksi dilakukan untuk melindungi keselamatan dan kepastian hukum penghimpunan dana di sektor publik,” terang Budi.
Penjelasan ini diberikan di tengah ketegangan publik dan banyaknya sorotan terhadap kewenangan aparat dan lembaga keuangan dalam mengakses, membekukan, atau membatasi rekening warga. Polda Metro Jaya menegaskan langkah-langkah yang diambil telah berdasarkan koridor hukum dan tidak bertujuan merampas hak kepemilikan rekening, melainkan sebatas upaya pengawasan.
Dengan demikian, kepolisian meminta masyarakat memahami perbedaan antara pemblokiran dan penundaan transaksi, serta memastikan penegakan hukum berjalan proporsional tanpa mengabaikan hak-hak warga negara. Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum atas dana publik dan penghimpunan sumbangan perlu diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kriminalisasi yang merugikan kepentingan masyarakat luas. (*)

































