Polda Metro Jaya Klarifikasi, Penundaan Transaksi Bukan Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB

baraNews

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:17 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan penjelasan tegas terkait polemik rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang sebelumnya disebut-sebut diblokir saat aksi penyampaian aspirasi di DPR RI. Uang dalam rekening tersebut, yang nilainya mencapai Rp80,9 juta, diketahui merupakan dana pribadi dan sumbangan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan aksi masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan bahwa tindakan aparat bukan pemblokiran rekening sebagaimana ramai diberitakan, melainkan penundaan transaksi atas rekening tersebut. Penundaan transaksi ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Perlu kami luruskan bahwa surat yang diajukan penyidik soal rekening adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran. Dalam masa lima hari penundaan, rekening tetap milik pemiliknya dan tidak disita,” tegas Budi Hermanto saat konferensi pers, Senin (24/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan penundaan transaksi, menurut penjelasan Budi, berlaku sementara selama proses penyelidikan. Setelah masa penundaan lima hari, akses terhadap rekening sepenuhnya dikembalikan ke pemilik tanpa ada status sita atau pengambilalihan oleh negara. Penegasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa negara telah menyita penuh dana pribadi maupun donasi peserta aksi solidaritas.

Selain mengacu pada regulasi TPPU, Polda Metro Jaya juga menyandarkan tindakan pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa penghimpunan dana untuk kepentingan umum tidak boleh asal dilakukan perorangan tanpa kelembagaan yang sah atau perizinan badan usaha.

“Penghimpunan dana masyarakat harus dilakukan melalui badan usaha yang memiliki izin sesuai ketentuan. Penundaan transaksi dilakukan untuk melindungi keselamatan dan kepastian hukum penghimpunan dana di sektor publik,” terang Budi.

Penjelasan ini diberikan di tengah ketegangan publik dan banyaknya sorotan terhadap kewenangan aparat dan lembaga keuangan dalam mengakses, membekukan, atau membatasi rekening warga. Polda Metro Jaya menegaskan langkah-langkah yang diambil telah berdasarkan koridor hukum dan tidak bertujuan merampas hak kepemilikan rekening, melainkan sebatas upaya pengawasan.

Dengan demikian, kepolisian meminta masyarakat memahami perbedaan antara pemblokiran dan penundaan transaksi, serta memastikan penegakan hukum berjalan proporsional tanpa mengabaikan hak-hak warga negara. Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum atas dana publik dan penghimpunan sumbangan perlu diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kriminalisasi yang merugikan kepentingan masyarakat luas. (*)

Berita Terkait

Pemblokiran Rekening Aktivis Dinilai Langgar Hukum dan Hambat Kebebasan Berpendapat
Wakil Gubernur Kalbar Ingatkan Pemerintah Pusat: Keadilan Sosial Bukan Pilihan, Melainkan Keharusan
Polri Tegas, Pembakaran Hutan dan Lahan Modus Sengaja, Para Pelaku Dihukum Berat
Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Kembali Bergulir di Tengah Proses Hukum
Pemblokiran Rekening Aktivis Berujung Gelombang Boikot dan Penarikan Dana Nasabah Bank Mandiri
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Saksi Ahli Tegaskan Barang Sitaan Harus Sesuai Prosedur Hukum Agar Sah di Persidangan
Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Kepemilikan Aset Sitaan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Polda Metro Jaya Klarifikasi, Penundaan Transaksi Bukan Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Pemblokiran Rekening Aktivis Dinilai Langgar Hukum dan Hambat Kebebasan Berpendapat

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Wakil Gubernur Kalbar Ingatkan Pemerintah Pusat: Keadilan Sosial Bukan Pilihan, Melainkan Keharusan

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:38 WIB

Polri Tegas, Pembakaran Hutan dan Lahan Modus Sengaja, Para Pelaku Dihukum Berat

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Kembali Bergulir di Tengah Proses Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Saksi Ahli Tegaskan Barang Sitaan Harus Sesuai Prosedur Hukum Agar Sah di Persidangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Kepemilikan Aset Sitaan

Berita Terbaru