Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum

baraNews

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:52 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dinyatakan gugur demi hukum. Keputusan ini diumumkan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut karena perkara pokok yang menjerat Tifa telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Dengan pelimpahan tersebut, status hukum Tifa berubah dari tersangka menjadi terdakwa sehingga permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Sulistyo dari meja persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Tifa dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat statusnya sebagai terdakwa, setelah majelis hakim PN Jakarta Timur memutuskan dakwaan jaksa batal demi hukum. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta status Tifa sebagai tersangka dan terdakwa dibatalkan. Mereka juga mempermasalahkan surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Timur, serta meminta jaksa penuntut umum tidak langsung menyusun dakwaan baru terhadap Tifa.

Terkait permohonan tersebut, hakim berpendapat bahwa pembuktian yang diajukan Tifa tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam proses praperadilan, mengingat perkara pokok telah memasuki tahap persidangan di pengadilan lain. Dengan demikian, seluruh permohonan dinyatakan gugur demi hukum.

Putusan ini sekaligus menegaskan wewenang pengadilan dalam memeriksa praperadilan terbatas pada status hukum yang berlaku sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan. Setelah perkara dilimpahkan dan status hukum berubah, pengadilan praperadilan dianggap tidak lagi berwenang memutus permohonan serupa.

Berita Terkait

Polri Ungkap Pembakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatera Disengaja untuk Lahan Sawit
Polda Metro Jaya Klarifikasi, Penundaan Transaksi Bukan Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB
Pemblokiran Rekening Aktivis Dinilai Langgar Hukum dan Hambat Kebebasan Berpendapat
Wakil Gubernur Kalbar Ingatkan Pemerintah Pusat: Keadilan Sosial Bukan Pilihan, Melainkan Keharusan
Polri Tegas, Pembakaran Hutan dan Lahan Modus Sengaja, Para Pelaku Dihukum Berat
Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Kembali Bergulir di Tengah Proses Hukum
Pemblokiran Rekening Aktivis Berujung Gelombang Boikot dan Penarikan Dana Nasabah Bank Mandiri
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Polri Ungkap Pembakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatera Disengaja untuk Lahan Sawit

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Polda Metro Jaya Klarifikasi, Penundaan Transaksi Bukan Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Pemblokiran Rekening Aktivis Dinilai Langgar Hukum dan Hambat Kebebasan Berpendapat

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Wakil Gubernur Kalbar Ingatkan Pemerintah Pusat: Keadilan Sosial Bukan Pilihan, Melainkan Keharusan

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Kembali Bergulir di Tengah Proses Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:12 WIB

Pemblokiran Rekening Aktivis Berujung Gelombang Boikot dan Penarikan Dana Nasabah Bank Mandiri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Saksi Ahli Tegaskan Barang Sitaan Harus Sesuai Prosedur Hukum Agar Sah di Persidangan

Berita Terbaru

Daerah

JAMAK: COPOT KAJARI ROHIL

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB