JAKARTA — Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, resmi didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam praktik pengalihan dan penetapan pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2023 dan 2024. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Jaksa menyebut, perbuatan Yaqut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp622,09 miliar. Nilai besar tersebut muncul berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dua tahun terakhir.
Dakwaan terhadap Yaqut terkait keputusan sepihak yang menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan skema 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. Pembagian itu dinilai jaksa bertentangan dengan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menentukan alokasi kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus tersebut, menurut jaksa, diisi dengan mengakomodasi jemaah tanpa masa tunggu (T0) maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu (Tx) dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Cara tersebut disebut tidak sesuai mekanisme yang berlaku, dan diduga dilakukan atas permintaan kelompok asosiasi penyelenggara haji khusus.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga menuding Yaqut memperkaya diri sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,2 miliar dari pengelolaan kuota haji tambahan. Tak hanya itu, Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga diduga menikmati keuntungan mencapai USD5,23 juta dan Rp330 juta. Sejumlah pejabat Kementerian Agama, pengurus asosiasi Kesthuri dan Maktour, serta 313 PIHK turut disebut mendapatkan keuntungan hingga Rp478,17 miliar.
Jaksa memaparkan skema penyimpangan yang terjadi bukan hanya menguntungkan diri sendiri dan kelompok, namun juga mengalihkan sebagian hasil keuangan dugaan korupsi untuk kepentingan mempengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI tahun 2024. Dalam berkas dakwaan, disampaikan adanya uang sebesar USD1 juta yang disiapkan melalui staf khusus untuk mempengaruhi hasil pembahasan di parlemen.
Atas semua perbuatannya, Yaqut Cholil Qoumas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perkara ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di sektor penyelenggaraan haji yang selama ini diwarnai banyak isu tata kelola dan kepentingan politik. Jaksa memastikan, semua fakta persidangan akan menjadi dasar bagi pengadilan untuk menilai tanggung jawab pidana Yaqut dan seluruh pihak terkait dalam kasus ini. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya. (*)
































