Sita Belasan Gram Sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Seorang Pengedar

REDAKSI SUMBAR

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:04 WIB

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, baraNews

Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang pelaku peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Pelaku diketahui berinisial DH (28) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini, berhasil diringkus petugas di jalan lintas yang berada Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan terhadap pelaku seiring dengan pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Jumat (6/2/2026).

Dikatakan, menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran dan transaksi narkotika, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku, yang merupakan target operasi (TO).

“Sekitar pukul 20.30 WIB, tim Opsnal berhasil meringkus pelaku, saat sedang melintas di jalan menggunakan sepeda motor di Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur,” ungkapnya.

Dijelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas dilapangan yang dipimpin langsung Iptu Andhika ini, menyita barang bukti berupa satu paket besar dan satu paket sedang serta 10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening.

Selain itu, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan satu buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna bening, dua pack plastik klip ukuran kecil, tiga lembar plastik klip bening ukuran sedang, dan dua embar plastik klip bening ukuran besar.

“Adapun barang bukti lainnya yakni dua buah kotak rokok merk Live warna biru, satu helai jaket merk Hasizhe warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Beat warna pink kombinasi Hitam,” jelasnya.

Dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri, diperoleh dari seorang temannya yang masih dalam pelacakan petugas yang akan diedarakannya kembali di daerah Tongar.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyimpan, menguasai, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan Narkotika golongan 1 dan Pasal 609 (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman di pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(Hakimi)

Berita Terkait

Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Polres Pasaman Barat Gelar Gerakan Pasar Pangan Murah*
Pemkab Pasaman Barat Cairkan Rp45 Miliar untuk THR ASN dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Pejabat Utama Polres Pasaman Barat Berotasi, Kapolres Pimpin Langsung Upacara Pelantikan Dan Sertijab
Polres Pasaman Barat Bagikan Ribuan Paket Takjil Dalam Kegiatan Pembagian Takjil Serentak Se-Indonesia
Gubernur Sumbar bersama Bupati dan Wakil Ketua DPRD tinjau Relokasi jalan Simpang Empat -Talamau
Ketua Komisi II DPRD Pasaman Barat, Melakukan inspeksi mendadak (sidak) di ujung gading
Kapolres pasaman barat Santuni anak yatim dan serahkan bantuan sosial di yayasan bunda berbagi
Ketua DPRD Resmikan Kantor Baru Bank Nagari Kantor Cabang Pembantu (Capem) Ranah Batahan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:05 WIB

Jaga Desa “Goyang” Karawang, Jamintel Beri Pengarahan kepada BPD se-Kabupaten

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB