Kapolres bersama beberapa Perusahan  Menghadiri Sosialisasikan Pemungutan Pajak Air Permukaan, bersama Pemkab Pasbar

REDAKSI SUMBAR

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:28 WIB

50313 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, baraNews

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pemda Pasbar) menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Rabu (28/01/2026). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Asisten III (Administrasi Umum) Pemprov Sumbar Medi Iswandi dan anggota DPRD Sumbar, Forkopimda Pasbar, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta stakeholder terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Yulianto dalam sambutannya menegaskan bahwa keberlangsungan pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, sangat bergantung pada penerimaan daerah, salah satunya melalui optimalisasi pemungutan pajak sesuai kewenangan masing-masing pemerintah.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kemudahan perizinan serta birokrasi bagi investor dan pelaku usaha. Tujuannya agar terbangun hubungan yang sinergis dan saling menguntungkan demi kemajuan Pasaman Barat,” ujar Yulianto.

Ia menjelaskan, secara topografis Kabupaten Pasaman Barat memiliki potensi sumber daya air yang besar. Tercatat sebanyak 147 aliran sungai dan danau tersebar di seluruh kecamatan. Berdasarkan data BPS, seluruh kecamatan di Pasaman Barat memiliki aliran sungai, dengan Kecamatan Sungai Beremas sebagai wilayah dengan jumlah sungai terbanyak, sedangkan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie paling sedikit.

Yulianto juga memaparkan realisasi APBD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025 sebesar Rp1.261.770.875.395,39, dengan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp151.382.293.455,49. Pendapatan tersebut terdiri atas hasil pajak daerah sebesar Rp64.083.485.755,30 dan hasil retribusi daerah sebesar Rp69.203.614.808,00.

“Ke depan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang pada akhirnya juga berdampak pada peningkatan pendapatan Kabupaten Pasaman Barat melalui dana bagi hasil provinsi. Terutama dari wajib pajak 26 perusahaan kelapa sawit, perusahaan air minum, serta pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan, seperti wisata air dan pembangkit listrik tenaga air,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada 14 perusahaan pabrik kelapa sawit yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal pada tahun 2025. Perusahaan tersebut antara lain PT Perkebunan Nusantara VI, PT Gersindo Minang Plantation, PT Agrowiratama, PT Bakrie Pasaman Plantation, PT Pasaman Marama Sejahtera, PT Bintara Tani Nusantara, PT Usaha Sawit Mandiri, PT Berkat Sawit Sejahtera, PT Rimbo Panjang Sumber Makmur, PT Agro Wira Ligatsa, PT Sawita Pasaman, PT Andalas Agro Industri, PT Sari Buah Sawit, dan PT Gunung Sawit Abadi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman menjelaskan bahwa pemungutan Pajak Air Permukaan diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023.

Ia menyebutkan, Pajak Air Permukaan merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan dengan tarif sebesar 10 persen dari Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Objek pajak meliputi pemanfaatan air sungai, danau, serta sumber air permukaan lainnya untuk kepentingan industri, PLTA, waterpark, hotel, usaha pencucian kendaraan, dan kegiatan komersial lainnya.

“Pajak air permukaan bukan sekadar sumber penerimaan daerah, tetapi juga wujud keadilan ekologis. Perusahaan besar pemilik HGU memanfaatkan sumber daya air yang merupakan milik publik dan memiliki nilai ekonomi serta lingkungan,” tegasnya.

Menurutnya, dasar hukum pemungutan Pajak Air Permukaan telah lengkap, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah provinsi, sehingga perlu dioptimalkan, khususnya dari perusahaan perkebunan besar pemilik HGU.

(Hakimi)

Berita Terkait

Seorang Pemuda di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
Pemkab Pasbar Kebut Pelaksanaan Kegiatan Bersumber dari TKD 2026
Bupati Yulianto Berama anggota Koni Tutup PSLG Cup I, Dorong Pembinaan Atlet Sepak Bola Pasaman Barat
Polres Pasaman Barat Bersama Pemda dan Pertamina Gelar Sidak Distribusi BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU
Pemkab Pasbar Tampung Aspirasi Dokter Spesialis, Hari ini Layanan RSUD Kembali Normal
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Berhasil Meringkus Seorang Pemuda Pelaku Pencurian Rumah
Antisipasi Aktivitas PETI, Petugas Gabungan Menggelar Patroli Ke Kecamatan Gunung Tuleh
Bupati Bersama Forkopimda Sidak 2 PKS di Gunung Tuleh

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Senin, 8 Juni 2026 - 03:03 WIB

Terjadi RJ Kedua untuk Ahmadi Jadi Sorotan, Kuasa Hukum ZN: Layak atau Tidak, Biar Penegak Hukum yang Menentukan!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:46 WIB

Babinsa Sertu Masyudin Kumpul Bareng Warga Anrihua, Bahas Kamtibmas Hingga Kebersihan Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:03 WIB

Babinsa Bonto Macinna Ajak Warga Bersihkan Irigasi Sawah Antisipasi Banjir di Musim Hujan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:22 WIB

Investigasi Kabel WiFi Menempel di Tiang PLN, TOPAN RI Rohil Datangi Kantor PLN Bagansiapiapi

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:06 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Gantarang Pelda Sofyan Dampingi Petani Tanam Padi di Cabalu

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Pemkab Pasbar Kebut Pelaksanaan Kegiatan Bersumber dari TKD 2026

Senin, 8 Jun 2026 - 16:12 WIB