BARA NEWS-BULUKUMBA
Komitment Kapolda Gorontalo menegaskan komitmennya menegakkan hukum dan mendukung kebijakan Kapolri menuju Polri Presisi. Sebagai bentuk ketegasan, enam anggota polisi resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin.
Mereka adalah:
1. Brigpol Nelpon Ilyas,
2. Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso,
3. Bripda Einstein Hans Anthonie,
4. Bripda Akriyanto F. Bagu,
5. Bripda Iswanto Abas, dan
6. Bripda Alwin Adeputra Lihawa.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro membenarkan keputusan tersebut berdasarkan enam surat keputusan Kapolda tertanggal 30 September 2025.
“Ini keputusan berat, tapi harus dilakukan demi menjaga nama baik institusi. Semoga menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tidak mencoreng citra Polri,” ujarnya, Jumat (17/10).
Desmont menegaskan, langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Gorontalo dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar sumpah jabatan atau kode etik,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, Kapolda berharap kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.
Pewarta. Basri