Dinilai Lakukan Penyelundupan Fakta Hukum Dalam Putusan Kasus DPRK Paniai, Pengacara Lapor Bawas Mahkamah Agung dan KY Hingga Bareskrim POLRI

baraNews

Senin, 1 September 2025 - 18:57 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Tengah — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Manado dinilai melakukan penyelundupan fakta hukum dalam perkara yang menyeret Bupati Paniai dan Gubernur Provinsi Papua Tengah terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Paniai terpilih periode 2024-2029 jalur pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) untuk keterwakilan perempuan.

Perkara yang teregister dengan No. 05/G/2025/PTTUN.MDO., itu diajukan oleh Ance Boma dari Daerah Pengangkatan II Paniai selaku Penggugat melawan Bupati Paniai selaku Tergugat I dan Gubernur Papua Tengah selaku Tergugat II.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara Penggugat, Frederika Korain, S.H., MAAPD., dari kantor hukum Veritas Law Office menyatakan dugaan penyelundupan fakta hukum itu terlihat jelas dimana antara fakta hukum yang dimuat dalam putusan sangat bertentangan dengan bukti-bukti di persidangan.

Pertama, di persidangan Para Tergugat secara terang dan jelas sudah mengakui secara eksplisit melalui bukti dan Daftar Alat Bukti (DAB) bahwa hasil seleksi baru diumumkan tanggal 2 Mei 2025. Hal ini dibenarkan pula oleh Ketua Panitia Seleksi dimuka persidangan. Anehnya, majelis hakim dalam putusan menyatakan bahwa ,hasil seleksi sudah diumumkan tanggal 10 Februari 2025.

Kedua, majelis hakim menyatakan Tergugat I dalam hal ini Bupati Paniai, tidak mengajukan bukti surat maupun saksi, meskipun telah diberi kesempatan yang patut oleh pengadilan. Padahal faktanya, Para Tergugat sudah mengajukan bukti secara bersama-sama dengan kode bukti T-1 sampai dengan T-13.

Ketiga, majelis hakim dalam putusannya tidak cermat dan hati-hati dengan menyatakan Gubernur Papua Barat Daya menetapkan Panitia Seleksi anggota DPRK Paniai melalui mekanisme pengangkatan. Padahal faktanya, Kabupaten Paniai merupakan kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah.

“Kejanggalan-kejanggalan dalam putusan itu begitu mudah di melalui dokumen-dokumen persidangan” ujar Rika.

Upaya Hukum

Menanggapi putusan itu, Fatiatulo Lazira, S.H., selaku kuasa hukum Penggugat lainnya menyatakan sudah menempuh upaya hukum.

“Secara resmi, kami sudah mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung RI pada 25 Agustus 2025”, kata Fati.

Menurut Fati, putusan yang dinilai menyelundupkan fakta-fakta hukum itu telah menciderai rasa keadilan dan mengaburkan tegaknya kebenaran.

Ia juga menyatakan sudah mengajukan pengaduan terhadap majelis hakim atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, termasuk mempersiapkan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan.

“Kami juga minta agar Pengadilan Negeri Nabire tidak melakukan pelantikan terhadap anggota DPRK Paniai yang sedang dalam sengketa ini, demi tegakknya hukum dan keadilan”, tutupnya.

Berita Terkait

Warga Desa Torete Hentikan Aktivitas PT TAS, Protes Penggusuran Lahan Tanpa Izin
Sungai Bogali Tercemar Diduga Akibat Pengambilan Material Golongan C Ilegal
BPRN Pandai Sikek Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Eka Putra, SE., MM
Kepala Desa Bingung, Puskesmas Sodorkan Berkas: “Sapi Punya Susu, Kerbau Punya Nama”
Konflik Agraria di Torete, Masyarakat Layangkan Surat ke Mendagri RI
Pangdam XXIII/Palaka Wira: Palaka Wira Fest Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Peduli Sesama, Lapas Pamekasan Hadirkan Aksi Nyata Pemasyarakatan Berdampak Lewat Baksos Sembako
Razia Gabungan di Lapas Pamekasan, Sinergi Aparat Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Patroli Gabungan TNI–Komduk Wujudkan Penguatan Binter dan Mitigasi di Wilayah Koramil 1411-06/Bonto Tiro

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:24 WIB

PARVEZ VAPE STORE Hadir di Bulukumba: Surga Baru bagi Pecinta Vape di Jalan Samratulangi!”

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Gerak Gerik Mencurigakan, IRT di Bulukumba Diamankan Polisi, Satu Saset diamankan.

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:50 WIB

Hanya Pondasi Yang Siap, Anggaran 200 Juta… Jembatan Penghubung Desa Bonto Marannu Desa Bontobarua, Kabupaten Bulukumba,Ada Apa???

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Perkuat Binter, Babinsa Koramil 1411-05/Bontobahari Gandeng Komduk Gelar Patroli Malam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:06 WIB

Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:03 WIB

Koramil 1411-02/Blkp Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Dusun Pangi-Pangi, Desa Swatani

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia

Berita Terbaru