Oleh : Nor Hamidah (Pemerhati Sosial)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pembicara dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, Rabu (13/8/2025). Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Pasalnya ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan.
“Pada dasarnya mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain.” Demikianlah dalih pemerintah agar kenaikan pajak bisa diterima sebagaimana zakat dan wakaf.
Dalam sistem kapitalisme perputaran ekonomi diambil melalui pajak. Masyarakat dipaksa membayar pajak dari berbagai sisi, di antaranya yaitu dari pajak penghasilan dan gaji yang pas-pasan justru dikenakan pajak. Selain itu ketika membeli kebutuhan pokok dan barang konsumsi, pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan (PBB), cukai dan lain-lain.
Dana pajak tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bahkan sebagian besar terserap untuk membayar utang luar negeri, bunga obligasi atau bahkan dikorupsi. Akhirnya rakyat kecil makin terhimpit karena penghasilan mereka tidak sebanding dengan pajak dan inflasi. Rakyat merasa dipaksa bayar pajak, tapi tidak mendapat manfaat balik dari pemerintah.
Sebaliknya korporasi besar dan elit kaya sering mendapat insentif, keringanan atau celah hukum (tax Haven, tax holiday, transfer pricing) sehingga mereka bisa membayar lebih sedikit. Oligarki justru makin kaya karena bisa menghindari pajak atau bahkan menikmati subsidi dari pemerintah. Demikianlah pajak dalam sistem Kapitalisme ini justru memperkuat jurang kaya dan miskin.
Berbeda dalam Islam, pajak bukan sumber utama keuangan negara, bahkan pajak tidak bisa disamakan dengan zakat atau wakaf. Zakat adalah kewajiban atas harta bagi muslim yang kaya dan kekayaannya melebihi nisab serta sudah mencapai haulnya.
Pengeluaran zakat sudah ditentukan oleh syariat, yaitu hanya delapan asnaf yang berhak menerimanya. Seperti firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 60 :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِي
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk: orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat (pengurus zakat), orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang,untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil),
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Wakaf hukumnya Sunnah, bukan sebuah kewajiban. Sedangkan pajak dalam Islam hanya akan di pungut dari muslim yang mampu, bukan membebani fakir miskin. Pajak (dharibah) hanya diberlakukan jika kas Baitul Mal kosong dan ada kebutuhan mendesak untuk kepentingan umat.
Baitul Mal (perbendaharaan negara), mendapat pemasukkan dari harta milik umum seperti minyak, gas, tambang (SDA), dan bisa didapat dari harta ghanimah, jizyah, kharaj, serta zakat.
Dalam Islam keuangan negara bertumpu pada pengelolaan harta milik umum dan syariat, sehingga pajak hanya bersifat darurat dan tidak menindas rakyat. Sudah saatnya kita menerapkan sistem Islam kaffah dalam naungan Khilafah yang akan mewujudkan kesejahteraan pada tiap-tiap rakyat. Wallahu a’laam bishawab. (*)