LSM KOREK Sambangi KPK, Adukan Dugaan Korupsi Terkait Kasus Nikita Mirzani

baraNews

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:36 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Selasa, 12 Agustus 2025. Mereka melaporkan dugaan praktik suap, korupsi, gratifikasi, serta adanya mafia peradilan yang dinilai masih marak dalam proses penegakan hukum di Indonesia, dengan menyoroti salah satu contoh kasus yang melibatkan publik figur Nikita Mirzani.

Ketua DPP LSM KOREK, Kaddapi Pane, SH, menyatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena adanya oknum-oknum yang terindikasi melakukan praktik mafia peradilan. Ia menegaskan bahwa fenomena tersebut telah menjadi persoalan sistemik yang merusak integritas lembaga hukum dan mencederai kepercayaan publik.

Lebih lanjut, Kaddapi mengatakan bahwa praktik suap dan kolusi antara aparat penegak hukum dan pihak berperkara telah merusak rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar proses hukum di Indonesia dilakukan secara adil, profesional, dan terbebas dari intervensi maupun kepentingan tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., menambahkan bahwa praktik suap dan dugaan mafia peradilan menjadi ancaman serius bagi masyarakat pencari keadilan. Ia menilai bahwa keberadaan oknum-oknum penegak hukum yang gemar menerima suap menciptakan ketakutan bagi rakyat dalam mengakses keadilan.

Menurutnya, laporan pengaduan yang disampaikan telah diterima secara resmi oleh KPK dengan nomor informasi 2025A02882. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan KPK dan siap memberikan bukti apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, dari tempat terpisah, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Unikom, menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi, suap, maupun gratifikasi, tanpa memandang besar kecilnya nilai uang yang terlibat. Ia mengapresiasi peran LSM KOREK dalam mengawal proses hukum agar tetap bersih dari praktik mafia peradilan.

Sebagaimana diberitakan oleh detik.com, Nikita Mirzani yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga telah melaporkan dugaan suap terhadap penegak hukum ke KPK. Dalam tanda terima pengaduan tersebut, disebutkan bahwa laporan berasal dari Nikita Mirzani dan berkaitan dengan dugaan suap kepada aparat hukum, yang diterima oleh KPK pada Senin, 11 Agustus 2025.

(Dilaporkan oleh Muhammad Fadhli)

Berita Terkait

Kami Yakin Yang Memfitnah Kepala BGN Tidak Mempunyai Bukti Isu Titik Dapur BGN
Raja Tramadol dan Eximer, Bos Odi Dalang Racun Generasi: Jual Obat Daftar G ilegal Berkedok Konter Pulsa
Stop Jangan Mudah Terprovokasi, Tangkap Penyebar Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
Rakyat Mengecam Pemberitaan Miring Media Asing Pada Hut TNI ke-80 di Monas
Polisi Temukan Sejumlah Anak Terpisah dari Keluarga Saat HUT ke-80 TNI di Monas
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Menjual Donat, Sergio Pilih Jalan Halal Tanpa Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:03 WIB

Koramil 1411-02/Blkp Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Dusun Pangi-Pangi, Desa Swatani

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:09 WIB

TNI dan Komduk Solid Jaga Kondusivitas Bulukumba, Gelar Patroli Gabungan di Ujung Bulu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Josephine Simanjuntak Dukung Bansos-Bansos Esensial Tidak Ikut Dipotong Imbas Pemangkasan RAPBD TA 2026 setelah DBH Dikurangi Pusat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:14 WIB

Babinsa Kelurahan Mariorennu Gelar Karya Bakti Bersihkan Saluran Air di Lingkungan Kalamassang

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Sungai Bogali Tercemar Diduga Akibat Pengambilan Material Golongan C Ilegal

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Patroli Gabungan Koramil 1411-03/Kajang dan Komponen Pendukung, Wujud Penguatan Binter Mitigasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Okt 2025 - 11:32 WIB