KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Sudewo Tak Hapus Unsur Korupsi

baraNews

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:51 WIB

50312 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan tidak menghapus unsur pidana yang diduga dilakukan. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu (uang) sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kembali peran Sudewo dalam dugaan korupsi tersebut. Pihak KPK belum memastikan jadwal pemeriksaan terbaru terhadap Sudewo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo. Uang ini terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Fakta ini terungkap saat Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. Sidang tersebut digelar untuk terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menampilkan barang bukti berupa foto uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo membantah telah menerima uang dari proyek pembangunan jalur KA Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.

Politikus Gerindra ini menjelaskan bahwa uang yang disita KPK berasal dari gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha pribadinya. “Uang gaji dari DPR diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Selain itu, Sudewo membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan ia menerima Rp 720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp 500 juta yang diserahkan melalui staf Bernard Hasibuan. Ia menegaskan tidak pernah mendapat laporan dari staf maupun pihak terkait terkait uang tersebut.

Kasus ini bermula dari rekayasa proyek perkeretaapian di Jawa Tengah. Kepala BTP Putu Sumarjaya bersama pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan diduga menerima fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek, yakni jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro, dan Track Layout Stasiun Tegal. Total fee yang diterima oleh Putu dan Bernard mencapai Rp 7,4 miliar.

KPK menegaskan pengembalian uang oleh Sudewo hanya mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan Pasal 4 UU Tipikor. Masyarakat diminta menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk pendalaman peran Sudewo dalam kasus ini, agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil. (*)

Berita Terkait

40 Jenazah Korban Runtuhnya Gedung Musala Pesantren Al Khoziny Berhasil Diidentifikasi
Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Proses Evakuasi Ponpes Al Khoziny Masuki Tahap Akhir, BNPB: Masih Ada 10 Korban Tertimbun
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Proyek Jalan Puluhan Miliar di Jabar Bermasalah, Dugaan “Main Mata” Menguat
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran soal Serangan Balik Koruptor: Jangan Cemari Kepercayaan Publik
Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Kepala Desa Bingung, Puskesmas Sodorkan Berkas: “Sapi Punya Susu, Kerbau Punya Nama”

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Pangdam XXIII/Palaka Wira: Palaka Wira Fest Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:36 WIB

Peduli Sesama, Lapas Pamekasan Hadirkan Aksi Nyata Pemasyarakatan Berdampak Lewat Baksos Sembako

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 02:22 WIB

Razia Gabungan di Lapas Pamekasan, Sinergi Aparat Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Lapas Pamekasan dan PIPAS Gelar Senam Pagi Bersama, Jaga Kebugaran dan Kekompaka

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:14 WIB

PLN UP3 Kendari Siaga Jaga Keandalan Listrik untuk STQH Nasional XXVIII di Sulawesi Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Anggota DPR RI Ir. M. Shadiq Pasadigoe Temui Warga X Koto, Bahas Penolakan Rencana Pembangunan PLTP di Tanah Datar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Lapas Pamekasan Terima Kunjungan Unira untuk Penanaman Nilai Empat “No”

Berita Terbaru

REGIONAL

Reformasi Polri Adalah Penguatan, Bukan Penggulingan

Minggu, 12 Okt 2025 - 03:41 WIB