Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan tidak menghapus unsur pidana yang diduga dilakukan. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu (uang) sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kembali peran Sudewo dalam dugaan korupsi tersebut. Pihak KPK belum memastikan jadwal pemeriksaan terbaru terhadap Sudewo.
Sebelumnya, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo. Uang ini terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Fakta ini terungkap saat Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. Sidang tersebut digelar untuk terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menampilkan barang bukti berupa foto uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo membantah telah menerima uang dari proyek pembangunan jalur KA Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.
Politikus Gerindra ini menjelaskan bahwa uang yang disita KPK berasal dari gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha pribadinya. “Uang gaji dari DPR diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Selain itu, Sudewo membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan ia menerima Rp 720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp 500 juta yang diserahkan melalui staf Bernard Hasibuan. Ia menegaskan tidak pernah mendapat laporan dari staf maupun pihak terkait terkait uang tersebut.
Kasus ini bermula dari rekayasa proyek perkeretaapian di Jawa Tengah. Kepala BTP Putu Sumarjaya bersama pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan diduga menerima fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek, yakni jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro, dan Track Layout Stasiun Tegal. Total fee yang diterima oleh Putu dan Bernard mencapai Rp 7,4 miliar.
KPK menegaskan pengembalian uang oleh Sudewo hanya mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan Pasal 4 UU Tipikor. Masyarakat diminta menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk pendalaman peran Sudewo dalam kasus ini, agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil. (*)