JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara dugaan suap terhadap hakim yang memutus vonis lepas (ontslag) dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Direktur Penuntutan JAM Pidsus, Sutikno, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan hari ini. “Perkara suap hakim vonis lepas, hari ini dilimpahkan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Kasus ini menyeret sejumlah pihak, antara lain majelis hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom yang memberikan vonis lepas dalam perkara ekspor CPO. Selain itu, tersangka lain termasuk Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan sebagai panitera muda Perdata PN Jakarta Utara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selaku advokat, serta Muhammad Syafei, anggota tim legal PT Wilmar Group.
Kasus ini bermula dari vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Kejaksaan menuding adanya praktik suap di balik putusan tersebut.
Kejaksaan Agung menduga Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, menerima suap senilai Rp 60 miliar untuk memberikan vonis lepas (ontslag) terhadap para terdakwa korporasi. Dugaan praktik suap ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penegak hukum di lembaga peradilan dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari vonis lepas terhadap kasus korupsi ekspor CPO.
Pelimpahan berkas ini menandai tahap awal proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Kejaksaan menegaskan akan menuntut perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai hukum untuk memastikan adanya kepastian hukum serta pertanggungjawaban bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik suap. (*)