Jakarta – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 9,5 jam oleh penyelidik KPK, Kamis (7/8/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Nadiem tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.17 WIB dan keluar sekitar pukul 18.43 WIB. Kepada wartawan, Nadiem hanya menyampaikan terima kasih dan enggan menjawab soal keterkaitan Google dengan GoTo.
“Alhamdulillah lancar, saya bisa berikan keterangan. Saya apresiasi KPK telah memberikan kesempatan,” ujar Nadiem singkat, sebelum pamit untuk bertemu keluarganya.
Nadiem memilih bungkam saat dicecar pertanyaan soal dugaan konflik kepentingan antara pengadaan Google Cloud di Kemendikbud dan investasi Google ke GoTo, perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia yang pernah ia pimpin.
Sikap diam ini bukan pertama kali. Saat diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 15 Juli 2025 lalu, Nadiem juga tak memberikan penjelasan ke publik soal dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
KPK saat ini sedang menyelidiki proyek senilai Rp400 miliar per tahun untuk sewa layanan Google Cloud. Kontrak tersebut disebut sudah berjalan selama tiga tahun.
Selain potensi markup harga, KPK juga menyelidiki potensi kebocoran data karena penggunaan layanan asing dalam sektor pendidikan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menyidik kasus pengadaan laptop Chromebook sejak Mei 2025 dan menetapkan empat tersangka:
-
Jurist Tan – mantan Stafsus Mendikbud
-
Ibrahim Arief – mantan konsultan teknologi
-
Sri Wahyuningsih – eks Dir. SD dan KPA
-
Mulyatsyah – eks Dir. SMP dan KPA
Dalam perkara ini, muncul grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang diduga jadi forum awal perencanaan proyek Chromebook berbasis ChromeOS sejak Agustus 2019. Google diduga terlibat dalam co-investment sebesar 30%, dengan syarat seluruh sistem digitalisasi berbasis teknologi Google.
Kejagung menyebut kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, termasuk markup laptop dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM).
Belum ada keterangan resmi apakah Nadiem akan dipanggil kembali atau naik status sebagai tersangka. KPK dan Kejagung masih melakukan pengembangan. (*)