Sanggau, Kalimantan Barat — Komunitas Cinta Polri (KCP) memberikan apresiasi atas sikap terbuka dan respons cepat Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, dalam menanggapi laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sebuah perjanjian kerja.
Kunjungan KCP ke Mapolsek Sekayam berlangsung pada Sabtu (26/7) siang, sesaat setelah salat Zuhur. Dalam kunjungan itu, KCP yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal-nya, Suta Widhya, S.H., turut mendampingi seorang warga bernama Ismail yang hendak melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut Suta, laporan itu terkait sebuah dokumen Surat Perjanjian Kerja Lokal (SPKL) bernomor SPKL/2800/2850/2023/10/0064, yang dinyatakan dibuat dan ditandatangani pada 26 September 2023. Namun, ditemukan kejanggalan dalam bukti dokumen yang dicetak pada 16 Oktober 2023, di mana bagian tanda tangan terlihat berbeda dan bahkan tercetak pada Agustus 2023.
“Ini membingungkan. Secara logika, bagaimana mungkin lembar pengesahan dengan tanda tangan bisa dicetak dua bulan lebih awal dari tanggal resmi pencetakan dokumen?” ujar Suta kepada Kapolsek.
Ia juga mengungkapkan bahwa kejanggalan serupa telah menjadi perhatian dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Sanggau. Dalam sidang perkara nomor 1/Pdt.G.S/2025/PN Sag pada Senin (14/7), hakim tunggal Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, S.H., menyarankan agar penggugat menindaklanjuti ketidaksesuaian dalam dokumen bukti T-1 yang diajukan pihak tergugat.
“Simbol pada tanda tangan seperti berbentuk hati—tidak lazim,” kata hakim dalam sidang yang turut disaksikan oleh penggugat dan kuasa hukumnya.
Merespons laporan yang disampaikan, Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, menyatakan bahwa pihaknya akan menerima dan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai prosedur. Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum tetap mengedepankan musyawarah sebagai solusi awal.
“Kami akan melayani laporan ini dengan sebaik-baiknya. Namun bila ada ketidakpuasan, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Polres Sanggau atau Polda Kalimantan Barat. Di sana tersedia fasilitas uji forensik untuk memastikan keaslian tanda tangan,” ujar Kapolsek.
Komunitas Cinta Polri (KCP) sendiri dikenal sebagai organisasi yang aktif mendukung dan menjalin kemitraan dengan institusi kepolisian. Kegiatan mereka mencakup penyuluhan tentang ketertiban masyarakat, kampanye antinarkoba dan antiradikalisme, serta publikasi positif mengenai kinerja Polri.
Berdiri tanpa ketua umum, KCP saat ini dipimpin oleh Suta Widhya, S.H. sebagai Sekretaris Jenderal. Organisasi ini juga menggandeng berbagai media daring untuk membangun personal branding dan memperluas jangkauan edukasi publik.
Melalui kerja sama seperti ini, KCP berharap masyarakat semakin percaya terhadap proses hukum yang adil dan transparan, serta memperkuat jembatan komunikasi antara warga dan aparat penegak hukum di tingkat lokal.