Toko Kosmetik Jual Obat Golongan G di Pondok Kopi: Negara Kalah oleh Mafia Obat?

baraNews

Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:34 WIB

50241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Praktik terselubung penjualan obat keras tanpa izin resmi kembali mencuat, kali ini di sebuah toko berkedok kosmetik di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Masyarakat gelisah, aparat ragu-ragu, dan negara seperti diam saja saat generasi mudanya dijajakan racun farmasi di pinggir jalan.

Sebuah toko di Jalan Malaka Baru RT 06/RW 07, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, terlihat tak mencurigakan dari luar. Etalasenya memajang produk kosmetik biasa. Namun di balik itu, dugaan kuat beredar bahwa toko ini menjual obat-obatan golongan G tanpa resep dokter. Obat golongan G adalah jenis obat keras yang penggunaannya wajib diawasi tenaga medis. Dalam praktiknya, obat ini sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasional, menyebabkan ketergantungan, bahkan kematian. Sayangnya, penjualan gelap terus berlangsung seolah tak ada aturan yang berlaku.

Ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi pada Jumat, 18 Juli 2025, penjaga toko enggan bicara. Tatapan kosong dan mulut tertutup menjadi respons yang didapat. Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi, hanya keheningan yang justru memperkuat dugaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua RT setempat, Suprianto, mengaku kecolongan. Ia mengatakan, surat pengantar izin usaha dikeluarkan berdasarkan permintaan pemilik toko yang mengaku akan menjual alat kosmetik. “Awalnya mereka datang bilang mau jualan kosmetik. Saya beri surat pengantar ke kelurahan. Tapi saya tidak tahu sama sekali mereka jual obat-obatan golongan G,” ujarnya. Setelah laporan warga muncul, Suprianto mencoba berkoordinasi dengan Bimaspol setempat, Aiptu Ridwan, agar bersama RT dan RW melakukan klarifikasi ke toko. Tapi upaya itu kandas. Ridwan menolak mendampingi, dengan alasan tak punya dasar hukum untuk menindak toko tersebut. “Saya juga sudah tahu soal itu, tapi belum ada dasar hukum buat saya mendatangi lokasi,” katanya melalui sambungan telepon.

Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Tatan, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya menjawab singkat bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lapangan. Tak ada kepastian tindakan, tak ada tenggat waktu. Sementara itu, peredaran obat keras terus berlangsung di depan mata warga. Bahkan, toko sejenis disebut-sebut sudah menjamur di berbagai titik di wilayah Duren Sawit. Modusnya sama: menyamar sebagai toko kosmetik, lalu menjual obat-obat terlarang kepada siapa pun yang datang, tanpa peduli usia atau alasan. Dalam banyak kasus, remaja menjadi korban utama.

Warga menyebut aparat terlalu lunak. Ada pula yang berani menyebut: pembiaran ini bisa jadi bentuk kompromi terhadap kejahatan. “Kalau polisi bilang tidak ada dasar hukum, lalu siapa yang bisa bergerak? Kami tidak punya kewenangan menyita atau menyegel toko. Polisi yang punya. Tapi mereka justru pasif,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang kecewa dengan respon aparat. Maraknya toko berkedok kosmetik ini tak hanya soal pelanggaran administratif, tapi menjadi ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda. Ketika obat keras bisa dibeli bebas, lalu siapa yang menjamin anak-anak tak jatuh dalam kecanduan atau overdosis?

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebetulnya tegas. Pasal 196 dan 197 menyatakan bahwa siapa pun yang mengedarkan obat keras tanpa izin dan resep dokter dapat dipidana. Hukum sudah ada, tapi penegakannya seperti tak bertaji. Dalam kasus ini, negara seolah kalah oleh mafia obat. Dan di tengah kekalahan itu, yang paling menderita adalah rakyat biasa.

Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah toko itu menjual obat ilegal. Pertanyaannya adalah: mengapa negara membiarkannya? (TimBirong)

Berita Terkait

Kami Yakin Yang Memfitnah Kepala BGN Tidak Mempunyai Bukti Isu Titik Dapur BGN
Raja Tramadol dan Eximer, Bos Odi Dalang Racun Generasi: Jual Obat Daftar G ilegal Berkedok Konter Pulsa
Stop Jangan Mudah Terprovokasi, Tangkap Penyebar Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
Rakyat Mengecam Pemberitaan Miring Media Asing Pada Hut TNI ke-80 di Monas
Polisi Temukan Sejumlah Anak Terpisah dari Keluarga Saat HUT ke-80 TNI di Monas
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Menjual Donat, Sergio Pilih Jalan Halal Tanpa Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Perkuat Binter, Babinsa Koramil 1411-05/Bontobahari Gandeng Komduk Gelar Patroli Malam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:06 WIB

Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:03 WIB

Koramil 1411-02/Blkp Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Dusun Pangi-Pangi, Desa Swatani

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Dari Aktivis Menjadi Wakil Rakyat Jakarta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Josephine Simanjuntak Dukung Bansos-Bansos Esensial Tidak Ikut Dipotong Imbas Pemangkasan RAPBD TA 2026 setelah DBH Dikurangi Pusat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Dianggarkan APBN, Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Bentenge Dimulai

Berita Terbaru