Jakarta – Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 1 miliar yang menyeret nama Fauzan Fadel Muhammad, mantan Direktur PT. Gema Maritim Energi, kini menjadi perhatian publik. Tak hanya karena nilai kerugian yang cukup besar, kasus ini juga menyita perhatian karena Fauzan adalah putra dari seorang pejabat tinggi negara.
Agustinus Nahak, SH, MH, selaku kuasa hukum dari korban yakni PT. Gema Maritim Energi dan Dimas Adi Prayudi selaku komisaris perusahaan, menyampaikan desakan keras agar Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan segera mengusut tuntas perkara ini. Laporan polisi telah dilayangkan dengan nomor LP/B/3133/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
“Modus yang dilakukan sangat rapi dan patut diduga dirancang untuk mengaburkan jejak. Dana yang berasal dari internal perusahaan awalnya ditujukan untuk kerja sama dengan PT. Makaya Cipta Energi,” jelas Agustinus kepada media di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Namun, dana tersebut justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi Fauzan. Lebih lanjut, dua sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan kerja sama, disebut-sebut telah dibaliknamakan ke atas nama Fauzan. Ini membuat kepemilikan atas aset berupa tanah dan bangunan yang sebelumnya milik perusahaan, kini berpindah secara ilegal.
“Ini bukan sekadar soal uang, ini soal manipulasi aset dan itikad buruk untuk menguasai milik perusahaan. Ini bentuk penggelapan dan penyalahgunaan jabatan secara terang-terangan,” tambah Agustinus.
Isu ini semakin sensitif karena Fauzan diketahui merupakan anak dari pejabat publik. Agustinus menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh goyah atau bersikap pilih kasih.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami minta kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini,” tegasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2021, namun baru mencuat ke permukaan setelah korban merasa tidak ada itikad baik dari Fauzan untuk mengembalikan dana ataupun aset yang telah dialihkan. Upaya mediasi internal telah dilakukan berulang kali, namun berujung buntu.
Agustinus juga menyebut akan segera melayangkan laporan tambahan ke beberapa lembaga pengawas dan penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komnas HAM, guna memastikan kasus ini tidak berakhir di tengah jalan.
“Ini bukan hanya soal penggelapan, tapi juga tentang integritas institusi hukum kita. Kalau aparat bisa ditekan hanya karena pelaku anak pejabat, maka kita semua sedang berada di ujung kehancuran keadilan,” kata Agustinus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan. NPLO Network akan terus mengawal kasus ini dan menghadirkan informasi terkini kepada publik.
Laporan: Tim NPLO