JAKARTA | Hingga hari ini tindakan hakim sendiri (Eighen Righting) selalu terjadi dimana-mana. Sayangnya aparat penegak hukum (APH) dari kepolisian sering terlibat di situ. Padahal hendaknya mereka bersikap netral. Tidak membela pihak yang ingin melakukan eksekusi dan sewajarnya melindungi lawyer yang terdesak oleh massa eksekutor.
Main hakim sendiri merupakan suatu perbuatan pidana yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku, bahkan hal tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat lain. Hal ini dialami oleh lawyer Ahmad Khozinudin yang membela eks karyawan JASINDO yang isi rumahnya ingin dikeluarkan.
Akibatnya, perbuatan itu ditiru apabila masyarakat tersebut, menjumpai atau menemukan pelaku-pelaku kejahatan yang kebetulan sedang melaksanakan aksi kejahatan di lingkungan mereka.
Atas kondisi demikian, hendaknya peran dan fungsi dari kepolisian menjadi penting untuk menanggulangi perbuatan yang mengarah pada main hakim sendiri. Berbagai upaya dapat mereka lakukan, baik melalui upaya perventif maupun represif untuk hindari main hakim sendiri.
Secara preventif hal yang patut dilakukan adalah melalui penyuluhan/sosialisasi tentang kesadaran hukum. Sedangkan upaya represif dilakukan melalui penegakan hukum dengan cara menindak para pelaku main hakim sendiri. Begitu hendaknya polisi melaksanakan peran sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Tindakan main hakim sendiri selalu berjalan dengan pelanggaran hak-hak orang lain, dan oleh karena itu tidak diperbolehkan perbuatan ini menunjukan bahwa adanya indikasi rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum negara. Tindakan main hakim sendiri sudah diatur di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI.