Subdit lll Ditsiber Polda Metro Jaya Ringkus Penyebar Konten Pornografi Anak di Medsos

baraNews

Minggu, 23 Februari 2025 - 07:46 WIB

50583 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang berkaitan dengan korban anak. Satu pelaku berinisial CSH ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat pada (31/1) yang lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi mengatakan, pelaku ditangkap karena menyebarluaskan video dan foto anak-anak di media sosial telegram.

“Tersangka CSH menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikan melalui akun media sosial dengan menyediakan delapan grup channel yang mendistribusikan konten pornografi,” kata Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol. Ade Ary menyebut, pelaku menjual video-video syur itu dengan cara mengajak seseorang untuk bergabung kedalam channel media sosial yang berisikan konten-konten pornografi.

“Peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 yang dikirimkan melalui akun perbankan, 3 rekening milik tersangka,” Ujar Kombes Pol. Ade ary.

Kasubdit 3 Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Alvin Pratama menambahkan, setelah menerima transfer dari member yang telah bergabung, pelaku mengirimkan link channel yang berisi konten video dan foto-foto pornografi yang hanya bisa dilihat di dalam channel milik pelaku.

“Tersangka juga menjual konten-konten pornografi yang melibatkan anak di media sosial X atau Twitter dengan nama akun @Anxxxx , ” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan ribuan video dan foto yang berisi anak dibawah umur di delapan grup channel milik pelaku

“Tersangka memperjualbelikan foto dan video pornografi sejak bulan Juli 2024 hingga Januari 2025 dengan peserta kurang lebih sekitar 500 akun atau member,” Ujar AKBP Alvin.

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Alvin menyampaikan pelaku mengaku melakukan tindak pidana tersebut karena tergiur keuntungan yang besar.

“Tersangka yang tidak bekerja ini, menyebarluaskan video pornografi di media sosial miliknya untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar para orang tua melakukan pendekatan kepada anak-anak, dalam proses interaksi anak di media sosial.

“Jangan biarkan anak terjebak oleh predator online yang menawarkan bujuk rayu melalui bonus permainan game, manipulasi prilaku, dan sebagainya yang setelah itu tersangka meminta anak-anak untuk melakukan adegan yang melanggar kesusilaan,” Tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya.

(nf/hn/nm)

Berita Terkait

Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:26 WIB

Konstatering Tanah Desa Bira Rampung, Kuasa Hukum Hj. Malawati Tunggu Hasil Ukur BPN

Minggu, 27 September 2026 - 17:51 WIB

Surat Terbuka Beni Sihotang kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.Tender Jargas diminta Fair

Selasa, 22 September 2026 - 23:34 WIB

Rampung 100 Persen, Jembatan Gantung Perintis Garuda Siap Difungsikan untuk Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

FAME Indonesia Bawa Jejaring 24 Universitas Indonesia ke Vietnam, Dorong Kolaborasi Global

Selasa, 22 September 2026 - 07:16 WIB

Wujud Sinergitas, Personel Koramil Gantarang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda

Selasa, 22 September 2026 - 07:13 WIB

Hubungkan 3 Desa, Koramil 1411-03/Kajang Gelar Karya Bakti Genjot Pembangunan Jembatan Perintis

Selasa, 22 September 2026 - 07:11 WIB

Wujud Kemanunggalan, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda

Senin, 21 September 2026 - 03:52 WIB

Wujud Sinergitas, TNI dan Warga Gantarang Bulukumba Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Berita Terbaru