Penyalahgunaan Medsos Oleh Anak-anak, Kemkomdigi Susun Peraturan Khusus Penggunaan Media Sosial

baraNews

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:26 WIB

50414 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital, Teguh Arifiyadi, menyebutkan bahwa, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun pengaturan khusus penggunaan media sosial (medsos) untuk anak-anak.

Dalam kesempatannya, ia mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga aspek yang akan difokuskan untuk menyusun regulasi penggunaan medsos dikalangan anak-anak. Salah satunya terkait kelompok usia anak yang menggunakan gadget untuk bermain medsos.

“Terkait dengan aturan perlindungan anak di ruang digital ini mengambil beberapa part. Pertama, batas usia, berapa sih usia anak boleh mengakses perangkat digital,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Selasa (21/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, dalam pembatasan usia anak mengakses medsos, telah dilakukan sejumlah negara-negara dunia dengan batas usia 9-17 tahun. Untuk aspek kedua dalam pembatasan penggunaan medsos untuk anak-anak, akan dilakukan melalui fitur keamanan pada media sosial.

Selanjutnya ia mengungkapkan, aspek pembatasan yang ketiga, yakni dalam bentuk penyediaan fitur pelaporan. Hal ini dijelaskannya, agar dapat mempermudah tindak lanjut dari penyalahgunaan aktivitas medsos oleh anak-anak.

“Yang kedua ada juga fitur-fitur keamanan data bagi anak. Ketiga ada kewajiban bagi penyelenggara menyiapkan mekanisme pelaporan dalam hal terjadi penyalahgunaan fitur atau penyalahgunaan konten melibatkan anak,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

Berita Terkait

Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik
Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:05 WIB

Komitmen PT. Agrowiratama Dalam Berqurban, Serahkan 5 Ekor Sapi ke Kebosaan Sekitar Perusahaan dan Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Yulianto menjenguk Anak yang Meninggal di Rurapatontang dan Prioritakan Akses Jalan Rampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:29 WIB

Petani Sawit Menjerit Harga TBS Turun Drastis, Masyarakat: Kami Hanya Bisa Pasrah 

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:17 WIB

Dinsos Pasbar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sungai Aur dan Simpang Empat

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Pemkab Pasbar Matangkan Persiapan Tiga Festival Besar yang Digelar Juni Mendatang

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:29 WIB

Pemkab Pasbar Tegaskan Komitmen Sukseskan SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, dan Berkeadilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:50 WIB

e-Voting Pilwana 2026 Resmi di Luncurkan Pemkab Pas-Bar

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:06 WIB

Sidang Prapradilan Kasus Korupsi Pasar Sungai Batang: Kejaksaan dan Penasihat Hukum Bersitegang Soal Kewenangan BPK dan Pemberian SPDP

Berita Terbaru