Penyalahgunaan Medsos Oleh Anak-anak, Kemkomdigi Susun Peraturan Khusus Penggunaan Media Sosial

baraNews

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:26 WIB

50244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital, Teguh Arifiyadi, menyebutkan bahwa, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun pengaturan khusus penggunaan media sosial (medsos) untuk anak-anak.

Dalam kesempatannya, ia mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga aspek yang akan difokuskan untuk menyusun regulasi penggunaan medsos dikalangan anak-anak. Salah satunya terkait kelompok usia anak yang menggunakan gadget untuk bermain medsos.

“Terkait dengan aturan perlindungan anak di ruang digital ini mengambil beberapa part. Pertama, batas usia, berapa sih usia anak boleh mengakses perangkat digital,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Selasa (21/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, dalam pembatasan usia anak mengakses medsos, telah dilakukan sejumlah negara-negara dunia dengan batas usia 9-17 tahun. Untuk aspek kedua dalam pembatasan penggunaan medsos untuk anak-anak, akan dilakukan melalui fitur keamanan pada media sosial.

Selanjutnya ia mengungkapkan, aspek pembatasan yang ketiga, yakni dalam bentuk penyediaan fitur pelaporan. Hal ini dijelaskannya, agar dapat mempermudah tindak lanjut dari penyalahgunaan aktivitas medsos oleh anak-anak.

“Yang kedua ada juga fitur-fitur keamanan data bagi anak. Ketiga ada kewajiban bagi penyelenggara menyiapkan mekanisme pelaporan dalam hal terjadi penyalahgunaan fitur atau penyalahgunaan konten melibatkan anak,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

Berita Terkait

40 Jenazah Korban Runtuhnya Gedung Musala Pesantren Al Khoziny Berhasil Diidentifikasi
Proses Evakuasi Ponpes Al Khoziny Masuki Tahap Akhir, BNPB: Masih Ada 10 Korban Tertimbun
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Proyek Jalan Puluhan Miliar di Jabar Bermasalah, Dugaan “Main Mata” Menguat
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran soal Serangan Balik Koruptor: Jangan Cemari Kepercayaan Publik
Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru-Jakarta Ditangkap Bareskrim
Lapas Pamekasan Gelar Skrining Massal TBC bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Kepala Desa Bingung, Puskesmas Sodorkan Berkas: “Sapi Punya Susu, Kerbau Punya Nama”

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Pangdam XXIII/Palaka Wira: Palaka Wira Fest Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:36 WIB

Peduli Sesama, Lapas Pamekasan Hadirkan Aksi Nyata Pemasyarakatan Berdampak Lewat Baksos Sembako

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 02:22 WIB

Razia Gabungan di Lapas Pamekasan, Sinergi Aparat Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Lapas Pamekasan dan PIPAS Gelar Senam Pagi Bersama, Jaga Kebugaran dan Kekompaka

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:14 WIB

PLN UP3 Kendari Siaga Jaga Keandalan Listrik untuk STQH Nasional XXVIII di Sulawesi Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Anggota DPR RI Ir. M. Shadiq Pasadigoe Temui Warga X Koto, Bahas Penolakan Rencana Pembangunan PLTP di Tanah Datar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Lapas Pamekasan Terima Kunjungan Unira untuk Penanaman Nilai Empat “No”

Berita Terbaru

REGIONAL

Reformasi Polri Adalah Penguatan, Bukan Penggulingan

Minggu, 12 Okt 2025 - 03:41 WIB