Baranews.com, ROHIL – Sekretaris Pimpinan Daerah (PD) Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Alek Marzen, menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau.
Menurut Alek, berbagai informasi, laporan, dan opini yang berkembang di ruang publik harus disikapi secara bijak serta tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan terhadap siapa pun harus diproses melalui jalur hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“KAMI Rohil mendukung penuh Kejati Riau dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Namun, kami juga mengingatkan bahwa setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum yang adil. Jangan sampai ruang publik menjadi tempat menjatuhkan vonis sebelum ada fakta hukum yang jelas,” ujar Alek Marzen, Rabu (12/8/2026).
Alek menilai bahwa kritik dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Meski demikian, kritik tersebut seharusnya dibangun di atas data, fakta, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata asumsi atau narasi yang belum terverifikasi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan atau unggahan yang berpotensi membentuk persepsi sepihak terhadap individu maupun institusi penegak hukum.
“Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Jika ada laporan masyarakat, silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi pembuktian adalah kewenangan lembaga yang berwenang, bukan ruang publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alek berharap Kejati Riau tetap konsisten, profesional, dan transparan apabila terdapat laporan terhadap oknum aparatur. Menurutnya, keterbukaan dalam proses pemeriksaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Kami percaya Kejati Riau memiliki mekanisme pengawasan internal dan prosedur hukum yang harus dihormati. Dukungan kepada institusi penegak hukum bukan berarti menutup ruang kritik, melainkan memastikan bahwa setiap tuduhan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum yang objektif, adil, dan berdasarkan bukti,” tambah Alek.
KAMI Rohil menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Riau sekaligus mendorong masyarakat agar mengedepankan sikap kritis, bertanggung jawab, dan menghormati proses hukum dalam setiap persoalan yang berkembang di ruang publik.
Editor: Redaksi

































