BARA NEWS- BULUKUMBA
– Sulawesi Selatan
Renovasi bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung Loe di Desa Salaemba, Kabupaten Bulukumba, kini menuai sorotan dari warga sekitar. Pasalnya, pelaksanaan kegiatan renovasi tersebut dinilai tidak transparan baik dalam hal penggunaan anggaran, sumber dana, maupun mekanisme pelaksanaannya di lapangan.
Pantauan langsung tim DPK LIPAN Indonesia Kabupaten Bulukumba pada 08 Oktober 2025 menunjukkan bahwa proses renovasi masih berlangsung, namun tidak terlihat adanya papan proyek yang mencantumkan informasi penting seperti nama kegiatan, nomor kontrak, nilai anggaran, sumber dana, dan pelaksana pekerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Beberapa warga sekitar menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak KUA yang dinilai tertutup terhadap publik.
> “Kami tidak tahu berapa anggaran dan siapa yang kerja. Padahal itu kantor pelayanan publik, seharusnya transparan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Selain itu, muncul dugaan bahwa renovasi dilakukan tanpa pengawasan teknis yang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait standar mutu bangunan serta prosedur pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Kementerian Agama.
Regulasi dan Tanggung Jawab
Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, disebutkan bahwa Kepala KUA bertanggung jawab dalam pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan aset negara di lingkup kerjanya.
Selain itu, ketentuan transparansi publik juga diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
Dengan dasar tersebut, setiap kegiatan fisik yang dibiayai dari anggaran negara (APBN) maupun hibah pemerintah daerah wajib menampilkan informasi publik secara terbuka.
Tuntutan dan Tindak Lanjut
DPK LIPAN Indonesia Kabupaten Bulukumba menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini melalui surat resmi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba serta Inspektorat Daerah untuk memastikan ada audit terhadap penggunaan anggaran renovasi KUA Ujung Loe.
Ketua DPK LIPAN Indonesia Bulukumba, Adil Makmur, menegaskan bahwa lembaganya tidak menuduh, namun menuntut klarifikasi dan keterbukaan informasi sebagai bentuk pengawasan sosial masyarakat.
> “Kami minta pihak KUA dan Kemenag terbuka. Ini bukan tudingan, tapi hak publik untuk tahu bagaimana uang negara digunakan,” tegas Adil.
Narasumber.Adil Makmur
Pewarta.Basri