Kasus Pembunuhan di Kajang: Dampak Mendalam bagi Keluarga Korban dan Proses Hukum Tersangka

MUHAMMAD BASRI

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:53 WIB

50183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS-BULUKUMBA
‎ – Kasus penembakan tragis yang terjadi di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba telah menetapkan pria berinisial AP (36) sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan pamannya sendiri, UM alias UT (55).Kamis 09/10/2025.

‎Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 7 Oktober 2025.

‎Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AP menembak korban menggunakan senapan angin. Dalam pemeriksaan, AP mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena tidak terima istrinya cekcok didatangi oleh korban. Didorong oleh emosi, AP mengambil senapan angin di rumahnya lalu melepaskan tembakan ke arah korban dari jarak dekat hingga mengenai bagian tubuh vital.

‎“Selain pengakuan tersangka, penyidik juga telah mengantongi hasil visum awal dan keterangan dari sejumlah saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut. Dengan demikian, unsur dua alat bukti terpenuhi. Namun kita tetap menunggu hasil autopsi untuk memperkuat berkas perkara,” jelas Muhammad Ali.

‎Lebih lanjut, penyidik disebut telah merampungkan sebagian besar proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.

‎Tersangka AP dijerat Pasal 338 KUHP pidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP pidana.

‎Sementara itu, keluarga korban masih diselimuti duka mendalam. Kepergian UM alias UT meninggalkan luka emosional yang sulit disembuhkan. Pihak keluarga mengaku trauma dan memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan kejaksaan agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan maksimal.

‎“Kami hanya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Tidak ada lagi keluarga lain yang merasakan kehilangan seperti kami,” tutur salah satu anggota keluarga korban dengan nada haru.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bulukumba. Selain karena hubungan keluarga antara pelaku dan korban, peristiwa ini juga menyisakan pertanyaan besar tentang kendali emosi dan penyalahgunaan senjata di lingkungan masyarakat.

‎Dengan selesainya tahap penyidikan, publik kini menantikan langkah lanjut kepolisian serta Kejaksaan nantinya dalam menindaklanjuti perkara ini hingga ke meja persidangan, demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Pewarta.Basri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Sosialisasi Tertib Lalulintas, Kanit Kamsel Satlantas Polres Gowa Hadir di MTsN Gowa
Warga Bantah Isu Keberadaan Marinir Bersenjata di Sengketa Lahan Tanjung Bunga
LPPAR Wahdah Islamiyah Bulukumba Hadiri Gelar Kasus Kekerasan Anak, Tekankan Sinergi Perlindungan.
Koramil 1411-06/Bontotiro Gelar Karya Bakti Bersihkan Pantai Samboang di Bulukumba
LPPAR Wahdah Islamiyah Bulukumba Hadiri Gelar Kasus Kekerasan Anak, Tekankan Sinergi Perlindungan.
LPPAR Wahdah Islamiyah Bulukumba Hadiri Gelar Kasus Kekerasan Anak, Tekankan Sinergi Perlindungan.
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Tokoh Muda Nias Apresiasi Perayaan HUT TNI Ke-8O Tahun Semangat Kolaborasi Membangun Wilayah Daerah Tertinggal

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Rakyat Mengecam Pemberitaan Miring Media Asing Pada Hut TNI ke-80 di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Polisi Temukan Sejumlah Anak Terpisah dari Keluarga Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:59 WIB

SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Menjual Donat, Sergio Pilih Jalan Halal Tanpa Korupsi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:54 WIB

Indeks Kebebasan Pers Indonesia Anjlok, PWOD Soroti Ketidakhadiran Dewan Pers sebagai Pelindung Jurnalis dan Media

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Alex A. Putra: HUT ke-80 TNI Jadi Momentum Pembaruan dan Profesionalitas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Lengkapi Bukti, KLAT Minta Pimpinan PT KPI dan PT Askon Segera Diperiksa Dugaan Kejahatan Pertambangan

Berita Terbaru