Tanjung Perak – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap MK, Direktur PT DJA, terkait dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan kredit macet pada salah satu bank BUMN tahun 2011. Penahanan dilakukan Selasa (19/8/2025) dan tersangka dititipkan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur, Surabaya.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas SH, MH, menyatakan bahwa penahanan ini telah memenuhi syarat Pasal 21 KUHAP. Tim Pidsus sebelumnya telah memeriksa 13 saksi dan dua ahli, serta menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,9 miliar.
Kasus bermula pada 19 Desember 2011, ketika MK selaku Persero Komanditer CV DJ mengajukan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara senilai Rp30 miliar ke Bank BUMN. Jaminan yang diajukan meliputi enam fixed asset berupa tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, dan dua jaminan pribadi.
Bank BUMN kemudian membuat LHK dan analisis fiktif agar CV DJ dapat memperoleh fasilitas tersebut. MK juga membentuk PT DJA atas arahan bank agar proyek pembiayaan terlihat sah. Akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar ditandatangani pada 30 Maret 2012. Namun, dana kredit digunakan MK untuk membayar utang pribadi, bukan untuk perdagangan batu bara.
Saat jatuh tempo, MK beberapa kali mengajukan penundaan didukung analisis fiktif dari bank. PT DJA akhirnya dinyatakan Coll 5 dan Write Off pada 4 Januari 2014. Likuidasi enam agunan tetap tidak mampu menutup kerugian bank sebesar Rp7,9 miliar.
Dalam proses ini, MK menyerahkan uang titipan sebesar Rp1,5 miliar yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Uang tersebut disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia untuk pembuktian di persidangan.
Kajari menegaskan langkah ini bagian dari upaya penyelamatan aset dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan fasilitas kredit di bank BUMN (*)