Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar

baraNews

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:05 WIB

50518 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Perak – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap MK, Direktur PT DJA, terkait dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan kredit macet pada salah satu bank BUMN tahun 2011. Penahanan dilakukan Selasa (19/8/2025) dan tersangka dititipkan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur, Surabaya.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas SH, MH, menyatakan bahwa penahanan ini telah memenuhi syarat Pasal 21 KUHAP. Tim Pidsus sebelumnya telah memeriksa 13 saksi dan dua ahli, serta menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,9 miliar.

Kasus bermula pada 19 Desember 2011, ketika MK selaku Persero Komanditer CV DJ mengajukan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara senilai Rp30 miliar ke Bank BUMN. Jaminan yang diajukan meliputi enam fixed asset berupa tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, dan dua jaminan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bank BUMN kemudian membuat LHK dan analisis fiktif agar CV DJ dapat memperoleh fasilitas tersebut. MK juga membentuk PT DJA atas arahan bank agar proyek pembiayaan terlihat sah. Akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar ditandatangani pada 30 Maret 2012. Namun, dana kredit digunakan MK untuk membayar utang pribadi, bukan untuk perdagangan batu bara.

Saat jatuh tempo, MK beberapa kali mengajukan penundaan didukung analisis fiktif dari bank. PT DJA akhirnya dinyatakan Coll 5 dan Write Off pada 4 Januari 2014. Likuidasi enam agunan tetap tidak mampu menutup kerugian bank sebesar Rp7,9 miliar.

Dalam proses ini, MK menyerahkan uang titipan sebesar Rp1,5 miliar yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Uang tersebut disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia untuk pembuktian di persidangan.

Kajari menegaskan langkah ini bagian dari upaya penyelamatan aset dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan fasilitas kredit di bank BUMN (*)

Berita Terkait

Jumat Berkah XTC Indonesia Kota Cirebon, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat
Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa
Jambore GTK PAUD Kabupaten Subang 2026 Resmi Dibuka, Sekdis Disdikbud Tekankan Tiga Pilar Pembangunan Pendidikan
DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan
Pesta Para Babi Development, Api Revolusi Perlawanan Dimulai
Dukung Kesehatan Siswa, Babinsa Koramil Soropia Dampingi Program Makan Bergizi Gratis
Sorotan Publik Soal Anggaran Sewa Helikopter Rp4 Miliar di Tengah Keluhan Jalan Rusak di Sumsel
Gudang Solar Diduga Ilegal di Permata Baru Ogan Ilir Masih Beroperasi, APH Diminta Bertindak

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:25 WIB

bet365 POLi for Australian Players

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Lizarocasinoexpert Deposit Stuck Pending: What to Do

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Winnita Credit Card Deposits: Sono Ancora Supportati?

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:19 WIB

TNI dan Warga Gantarang Bersinergi Bangun Jembatan Beton Garuda Penghubung 3 Desa

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Respon Cepat Polsek Ujung Bulu Amankan Terduga Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Medsos.

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Narkoba didesa Tambangan bulukumba Disebut Mengkhawatirkan, Aktivis:satres narkoba diminta bergerak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:33 WIB

GISK Desak Verifikasi Luas Objek Penggugat: “Jangan Konstatering Sebelum Jelas Total dan Sisa Luas!”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 04:20 WIB

TNI dan Warga Herlang Gotong Royong Bangun Pondasi Jembatan Perintis Garuda

Berita Terbaru

REGIONAL

bet365 POLi for Australian Players

Senin, 3 Agu 2026 - 17:25 WIB

REGIONAL

Lizarocasinoexpert Deposit Stuck Pending: What to Do

Senin, 3 Agu 2026 - 15:12 WIB

REGIONAL

Winnita Credit Card Deposits: Sono Ancora Supportati?

Senin, 3 Agu 2026 - 11:18 WIB