Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar

baraNews

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:05 WIB

50278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Perak – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap MK, Direktur PT DJA, terkait dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan kredit macet pada salah satu bank BUMN tahun 2011. Penahanan dilakukan Selasa (19/8/2025) dan tersangka dititipkan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur, Surabaya.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas SH, MH, menyatakan bahwa penahanan ini telah memenuhi syarat Pasal 21 KUHAP. Tim Pidsus sebelumnya telah memeriksa 13 saksi dan dua ahli, serta menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,9 miliar.

Kasus bermula pada 19 Desember 2011, ketika MK selaku Persero Komanditer CV DJ mengajukan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara senilai Rp30 miliar ke Bank BUMN. Jaminan yang diajukan meliputi enam fixed asset berupa tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, dan dua jaminan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bank BUMN kemudian membuat LHK dan analisis fiktif agar CV DJ dapat memperoleh fasilitas tersebut. MK juga membentuk PT DJA atas arahan bank agar proyek pembiayaan terlihat sah. Akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar ditandatangani pada 30 Maret 2012. Namun, dana kredit digunakan MK untuk membayar utang pribadi, bukan untuk perdagangan batu bara.

Saat jatuh tempo, MK beberapa kali mengajukan penundaan didukung analisis fiktif dari bank. PT DJA akhirnya dinyatakan Coll 5 dan Write Off pada 4 Januari 2014. Likuidasi enam agunan tetap tidak mampu menutup kerugian bank sebesar Rp7,9 miliar.

Dalam proses ini, MK menyerahkan uang titipan sebesar Rp1,5 miliar yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Uang tersebut disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia untuk pembuktian di persidangan.

Kajari menegaskan langkah ini bagian dari upaya penyelamatan aset dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan fasilitas kredit di bank BUMN (*)

Berita Terkait

Kepala Desa Bingung, Puskesmas Sodorkan Berkas: “Sapi Punya Susu, Kerbau Punya Nama”
Konflik Agraria di Torete, Masyarakat Layangkan Surat ke Mendagri RI
Pangdam XXIII/Palaka Wira: Palaka Wira Fest Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Peduli Sesama, Lapas Pamekasan Hadirkan Aksi Nyata Pemasyarakatan Berdampak Lewat Baksos Sembako
Razia Gabungan di Lapas Pamekasan, Sinergi Aparat Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban
Lapas Pamekasan dan PIPAS Gelar Senam Pagi Bersama, Jaga Kebugaran dan Kekompaka
PLN UP3 Kendari Siaga Jaga Keandalan Listrik untuk STQH Nasional XXVIII di Sulawesi Tenggara
Anggota DPR RI Ir. M. Shadiq Pasadigoe Temui Warga X Koto, Bahas Penolakan Rencana Pembangunan PLTP di Tanah Datar

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Kepala Desa Bingung, Puskesmas Sodorkan Berkas: “Sapi Punya Susu, Kerbau Punya Nama”

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Pangdam XXIII/Palaka Wira: Palaka Wira Fest Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:36 WIB

Peduli Sesama, Lapas Pamekasan Hadirkan Aksi Nyata Pemasyarakatan Berdampak Lewat Baksos Sembako

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 02:22 WIB

Razia Gabungan di Lapas Pamekasan, Sinergi Aparat Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Lapas Pamekasan dan PIPAS Gelar Senam Pagi Bersama, Jaga Kebugaran dan Kekompaka

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:14 WIB

PLN UP3 Kendari Siaga Jaga Keandalan Listrik untuk STQH Nasional XXVIII di Sulawesi Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Anggota DPR RI Ir. M. Shadiq Pasadigoe Temui Warga X Koto, Bahas Penolakan Rencana Pembangunan PLTP di Tanah Datar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Lapas Pamekasan Terima Kunjungan Unira untuk Penanaman Nilai Empat “No”

Berita Terbaru

REGIONAL

Reformasi Polri Adalah Penguatan, Bukan Penggulingan

Minggu, 12 Okt 2025 - 03:41 WIB