JAKARTA | Indonesia resmi mengurangi volume ekspor gas ke Singapura sebesar 31 miliar British thermal unit per hari (BBTUD). Kebijakan strategis ini mulai diberlakukan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sebagai langkah pemerintah dalam menjamin keandalan pasokan energi bagi sektor kelistrikan domestik.
Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Joko Siswanto di sela malam penganugerahan penghargaan energi Subroto 2026 di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2026, pengurangan pasokan tersebut berasal dari dua sumber utama. Sebanyak 15 BBTUD dipangkas dari wilayah Natuna, sementara 16 BBTUD lainnya diambil dari wilayah Sumatera. Joko memastikan bahwa kebijakan ini hanya berdampak pada Singapura karena jaringan pipa gas Indonesia saat ini memang hanya tersambung ke negara tersebut.
Langkah ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya Indonesia untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri di tengah tantangan global. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, telah memberikan sinyal mengenai peninjauan kembali porsi ekspor gas seusai sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pemerintah berupaya memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri petrokimia domestik, mengingat proporsi produksi gas nasional saat ini masih terbagi ke dalam 70 persen untuk kebutuhan domestik dan 30 persen untuk ekspor.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, menyatakan bahwa pengalihan ekspor gas untuk kepentingan industri dalam negeri adalah langkah yang tepat. Namun, ia menyarankan agar pemerintah menempuh cara diplomasi yang lebih subtil, seperti melakukan penyesuaian harga gas ekspor, alih-alih melontarkan pernyataan yang bersifat deklaratif. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak memicu kegaduhan komunikasi publik yang berisiko mengganggu hubungan ekonomi antarnegara. (*)

































