Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rais Syuriah PCNU Serahkan Bukti ke KPK

baraNews

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:29 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA |  Praktik politik uang dalam gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama kembali mencuat ke permukaan publik setelah seorang Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari wilayah Pulau Jawa menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, Abdul Hakim, sebagai upaya untuk membersihkan marwah organisasi dari praktik pemberian suap yang diduga kuat bertujuan untuk mengondisikan suara dalam pemilihan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, tindakan tersebut didasari oleh kekhawatiran kliennya bahwa dana puluhan juta rupiah yang diterima tersebut berasal dari sumber yang tidak sah atau terkait dengan tindak pidana korupsi. Selain menyerahkan uang tunai, pihak pelapor juga turut melampirkan bukti berupa percakapan digital yang diduga melibatkan seorang menteri yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Muktamar NU. Laporan ini menjadi bagian dari rangkaian pengembalian dana serupa yang sebelumnya dilakukan oleh pengurus dari wilayah Nias dan Sekadau.

Peristiwa ini terjadi di tengah suasana organisasi yang tengah memanas, mengingat pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan ultimatum berupa tenggat waktu klarifikasi selama tujuh hari kepada para pengurus cabang yang melaporkan temuan tersebut. Pengacara pelapor mengungkapkan bahwa kliennya sempat mendapatkan ancaman serta intimidasi, termasuk upaya demonstrasi di lingkungan kerja, karena dianggap tidak sejalan dengan komitmen kelompok tertentu dalam muktamar yang diselenggarakan pada Oktober 2026 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, pihak pelapor mendesak lembaga antirasuah untuk melakukan investigasi mendalam terkait aliran dana tersebut serta mengusut potensi kaitannya dengan kasus korupsi yang saat ini tengah bergulir di kementerian terkait. Meskipun identitas kliennya dirahasiakan demi alasan perlindungan keamanan, kuasa hukum menegaskan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab moral agar tidak terjadi beban hukum di kemudian hari bagi para pengurus yang sempat menerima aliran dana tersebut. Hingga saat ini, proses hukum diharapkan dapat mengungkap aktor intelektual di balik dugaan praktik masif dan terstruktur yang mencoreng integritas pelaksanaan muktamar. (*)

Berita Terkait

Budaya Menjilat Kekuasaan Dinilai Jadi Ancaman Demokrasi dan Penegakan Hukum
Kritik Tajam Kepemimpinan, Mahfud MD dan Muhammad Sobari Soroti Krisis Otentikasi Pemimpin
Prabowo Didesak Mundur: Mahfud MD Soroti Disparitas Antara Komitmen Awal dan Realita Pemerintahan
Babak Baru Penyidikan Korupsi Pemkab Klaten: KPK Amankan Bukti Elektronik dan Uang Ratusan Juta dari Tiga Lokasi Strategis
Bawa Massa ke Kementerian ATR/BPN, Hercules Peringatkan Maruarar Sirait dan Nusron Wahid soal Kasus Sengketa Tanah
Uang Persahabatan? Menguak Polemik Aliran Dana Rp800 Juta dari Tim Pengacara Summarecon kepada Hercules
Pemerintah Tegaskan Akan Setop Ekspor Gas Bumi ke Negara yang Tidak Hargai Indonesia
Pemerintah Pangkas Ekspor Gas ke Singapura demi Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Budaya Menjilat Kekuasaan Dinilai Jadi Ancaman Demokrasi dan Penegakan Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Kritik Tajam Kepemimpinan, Mahfud MD dan Muhammad Sobari Soroti Krisis Otentikasi Pemimpin

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Prabowo Didesak Mundur: Mahfud MD Soroti Disparitas Antara Komitmen Awal dan Realita Pemerintahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Babak Baru Penyidikan Korupsi Pemkab Klaten: KPK Amankan Bukti Elektronik dan Uang Ratusan Juta dari Tiga Lokasi Strategis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Uang Persahabatan? Menguak Polemik Aliran Dana Rp800 Juta dari Tim Pengacara Summarecon kepada Hercules

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Pemerintah Tegaskan Akan Setop Ekspor Gas Bumi ke Negara yang Tidak Hargai Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pemerintah Pangkas Ekspor Gas ke Singapura demi Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rais Syuriah PCNU Serahkan Bukti ke KPK

Berita Terbaru