JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Tiga pelaku berinisial TP, RI, dan DH diamankan beserta barang bukti berupa 35 bungkus plastik berisi sabu dan tiga bungkus plastik berisi ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tergabung dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah antara Pekanbaru dan Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DH diketahui mendapat perintah dari seseorang bernama ASR BS Yanto untuk berangkat ke Pekanbaru. DH juga disediakan sarana berupa mobil Honda Civic untuk menjalankan aksinya.
Dalam rangkaian aksi tersebut, tersangka RI disebut menyusul ke Pekanbaru menggunakan pesawat. Keduanya telah lima kali melakukan perjalanan serupa, yaitu menjemput narkoba dari Pekanbaru untuk kemudian dibawa ke Jakarta dan diedarkan.
“Pengakuan sementara tersangka DH, menjemput narkoba dari Jakarta berangkat ke Pekanbaru, kemudian balik ke Jakarta lagi dan mendistribusikan narkoba tersebut dengan mendapat upah sebesar Rp120 juta sebanyak tiga kali,” ujar Eko.
Pada perjalanan keempat, DH mengaku menerima bayaran sebesar Rp200 juta. Sementara untuk yang kelima, upah yang dijanjikan belum dibayarkan.
Sementara itu, RI disebut memperoleh bayaran dari DH senilai Rp15 juta ditambah Rp5 juta secara tunai untuk setiap kali perjalanan.