Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati

baraNews

Selasa, 30 September 2025 - 20:04 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kejaksaan mencatat sebanyak 29 terdakwa kasus narkotika di Jakarta dituntut hukuman mati sepanjang periode 2024–2025. Seluruh tuntutan pidana itu diajukan oleh sejumlah Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta, seiring meningkatnya perkara peredaran narkotika yang dinilai berdampak serius terhadap masyarakat.

“Bahwa tahun 2024 hingga 2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati, antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Dwi Antoro, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2024, kejaksaan menuntut hukuman mati terhadap 19 terdakwa perkara narkotika. Tuntutan tersebut diajukan antara lain oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dalam kurun Januari hingga September 2025, jumlah terdakwa narkotika yang dituntut hukuman mati telah mencapai 10 orang. Kasus-kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

“Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara yang kita lakukan tuntutan mati,” kata Dwi.

Penuntutan pidana mati, menurut kejaksaan, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, terutama yang berperan sebagai bandar atau terlibat dalam jaringan peredaran berskala besar.

Berita Terkait

40 Jenazah Korban Runtuhnya Gedung Musala Pesantren Al Khoziny Berhasil Diidentifikasi
Proses Evakuasi Ponpes Al Khoziny Masuki Tahap Akhir, BNPB: Masih Ada 10 Korban Tertimbun
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Proyek Jalan Puluhan Miliar di Jabar Bermasalah, Dugaan “Main Mata” Menguat
Anak Dibawah Umur Dicabuli Dan Diperkosa, Pelaku ‘AR’ Berhasil Diringkus
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran soal Serangan Balik Koruptor: Jangan Cemari Kepercayaan Publik
Polda Kalbar Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Selama September
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru-Jakarta Ditangkap Bareskrim

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Kasus Pembunuhan di Kajang: Dampak Mendalam bagi Keluarga Korban dan Proses Hukum Tersangka

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Warga Bantah Isu Keberadaan Marinir Bersenjata di Sengketa Lahan Tanjung Bunga

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:36 WIB

Koramil 1411-06/Bontotiro Gelar Karya Bakti Bersihkan Pantai Samboang di Bulukumba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:44 WIB

LPPAR Wahdah Islamiyah Bulukumba Hadiri Gelar Kasus Kekerasan Anak, Tekankan Sinergi Perlindungan.

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:37 WIB

LPPAR Wahdah Islamiyah Bulukumba Hadiri Gelar Kasus Kekerasan Anak, Tekankan Sinergi Perlindungan.

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:59 WIB

SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Tokoh Muda Nias Apresiasi Perayaan HUT TNI Ke-8O Tahun Semangat Kolaborasi Membangun Wilayah Daerah Tertinggal

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:05 WIB

Tokoh Muda Papua Alfred Pabika Apresiasi Semangat Perayaan HUT TNI ke-80, Ajak Kolaborasi untuk Papua Damai dan Maju

Berita Terbaru