Kejati Kepri Tahan Eks Direktur Umum TVRI Terkait Dugaan Korupsi Proyek Studio Rp10 Miliar

baraNews

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:13 WIB

50342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui penyidik Asisten Pidana Khusus resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021. Penahanan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Tersangka berinisial MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga 2023, ditahan sebagai tahanan titipan penyidik di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang. Penahanan ini menjadikan MTR sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.

Menurut keterangan resmi, penahanan dilakukan atas dasar kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan studio dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar yang bersumber dari APBN 2022. Nilai kontrak awal proyek adalah Rp9,66 miliar dan kemudian meningkat mendekati Rp10 miliar akibat perubahan pekerjaan atau contract change order (CCO). Lingkup pekerjaan mencakup pembangunan lantai 1 dan 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lansekap.

Namun hasil penyelidikan menemukan bahwa pekerjaan yang diklaim selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi kontrak. Dugaan rekayasa pekerjaan dilakukan guna mencairkan seluruh dana proyek. Hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai sekitar Rp9,08 miliar.

Sebelumnya, telah ditetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya (pelaksana proyek), DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AT, S.E., selaku konsultan perencana dari PT Daffa Cakra Mulia dan konsultan pengawas dari PT Bahana Nusantara. Ketiganya telah lebih dulu ditahan dan proses persidangan sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah menerima penitipan uang pengganti sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp527 juta dari tersangka HT, disetorkan ke rekening resmi penyimpanan negara.

Tersangka MTR disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta penelusuran aset yang dapat dipulihkan ke kas negara. {RED)

Berita Terkait

Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan
Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil
DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara
Aktivis NTB Desak Penegak Hukum Segera Tindak Oknum DPRD yang Diduga Terlibat Korupsi
Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar
Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:20 WIB

Soroti Temuan BPK dan Dugaan Skandal Pengelolaan KPR, KAMAKSI Desak APH Periksa Direktur Utama BTN

Jumat, 4 September 2026 - 19:18 WIB

KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Presiden Harus Sadar. Bisa Terjadi Krisis Kelaparan Meluas. Pedagang Dengan Modal Kecil Mengalami Kebangkrutan Dampak Daya Beli Masyarakat Hilang

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Presiden Harus Sadar. Bisa Terjadi Krisis Kelaparan Meluas. Pedagang Dengan Modal Kecil Mengalami Kebangkrutan Dampak Daya Beli Masyarakat Hilang

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL SARJANA TEMBUS LEBIH DARI 1 JUTA MENGANGGUR DI INDONESIA. JANJI PRESIDEN DI TAGIH RAKYAT

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal SH MH, Tegaskan: Pers Bukan Pelengkap Pemerintah, Jangan Jadikan Kerja Sama Alat Bungkam

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal : “DIGITALISASI ADALAH ALAT PERANG ZIONIS MELUMPUHKAN NEGARA BERTUHAN”

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Aurelia Fediana Rilis Lagu “Selalu Ada”, Temukan Iman di Tengah Luka

Berita Terbaru

Jakarta

KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:18 WIB