Kejati Kepri Tahan Eks Direktur Umum TVRI Terkait Dugaan Korupsi Proyek Studio Rp10 Miliar

baraNews

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:13 WIB

50280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui penyidik Asisten Pidana Khusus resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021. Penahanan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Tersangka berinisial MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga 2023, ditahan sebagai tahanan titipan penyidik di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang. Penahanan ini menjadikan MTR sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.

Menurut keterangan resmi, penahanan dilakukan atas dasar kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan studio dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar yang bersumber dari APBN 2022. Nilai kontrak awal proyek adalah Rp9,66 miliar dan kemudian meningkat mendekati Rp10 miliar akibat perubahan pekerjaan atau contract change order (CCO). Lingkup pekerjaan mencakup pembangunan lantai 1 dan 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lansekap.

Namun hasil penyelidikan menemukan bahwa pekerjaan yang diklaim selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi kontrak. Dugaan rekayasa pekerjaan dilakukan guna mencairkan seluruh dana proyek. Hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai sekitar Rp9,08 miliar.

Sebelumnya, telah ditetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya (pelaksana proyek), DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AT, S.E., selaku konsultan perencana dari PT Daffa Cakra Mulia dan konsultan pengawas dari PT Bahana Nusantara. Ketiganya telah lebih dulu ditahan dan proses persidangan sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah menerima penitipan uang pengganti sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp527 juta dari tersangka HT, disetorkan ke rekening resmi penyimpanan negara.

Tersangka MTR disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta penelusuran aset yang dapat dipulihkan ke kas negara. {RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil
DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara
Aktivis NTB Desak Penegak Hukum Segera Tindak Oknum DPRD yang Diduga Terlibat Korupsi
Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar
Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri
Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:32 WIB

Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:45 WIB

Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

Senin, 27 April 2026 - 00:24 WIB

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIB

Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan

Selasa, 21 April 2026 - 18:04 WIB

Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis

Jumat, 17 April 2026 - 12:05 WIB

Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:17 WIB

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar

Berita Terbaru