Penangkapan Kapten Rizki Laut IV: Cacat Hukum?

baraNews

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:36 WIB

50273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agustinus Nahak, SH, MH saat jumpa media di Jakarta

Jakarta, NPLO – Penangkapan Kapten MF, nahkoda KM Rizki Laut IV, oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri pada 29 Mei 2025, menimbulkan kontroversi besar dan dugaan kuat penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Kuasa hukum Kapten MF, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dari Nahak & Partner Law Office (NPLO), menyatakan akan mengajukan praperadilan karena menemukan sejumlah pelanggaran prosedur signifikan yang berpotensi melanggar hak-hak asasi kliennya. NPLO bahkan mendesak audit khusus dari Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI atas dugaan ini.

Kronologi penangkapan yang disampaikan Agustinus Nahak menunjukkan sejumlah kejanggalan. Penangkapan di perairan Tanjung Undap sekitar pukul 01.00 WIB dini hari dilakukan oleh lima orang bersenjata laras panjang yang menggunakan speedboat sipil tanpa menunjukkan surat perintah atau surat tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awak kapal ditodong senjata, ponsel mereka disita tanpa berita acara, dan petugas memaksa mengambil alih kemudi kapal, mengakibatkan kapal kandas di perairan dangkal sekitar pukul 03.00 WIB akibat surutnya air laut. Meskipun tidak ada kerusakan berarti atau korban jiwa, tindakan ini dinilai sebagai intimidasi dan melanggar prosedur hukum yang berlaku. ” Jelas Agustinus Nahak di Jakarta, Selasa (3/6/2025)

Lebih memprihatinkan lagi, penyitaan 11.120 liter BBM kapal pada 30 Mei 2025 dilakukan tanpa berita acara penyitaan dan tanpa kehadiran Kapten MF. BBM tersebut hanya disaksikan oleh tiga awak kapal dan dititipkan ke gudang PT Rizki Barokah Madani atas permintaan petugas. Surat penangkapan baru diserahkan kepada istri Kapten MF setelah proses penangkapan dan penyitaan selesai, dan status SPDP ke Kejaksaan belum terverifikasi hingga saat ini. Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi tindakan yang tidak sah.

Agustinus Nahak menuding beberapa pelanggaran hukum yang serius, antara lain:

– Penangkapan tidak sah tanpa surat perintah dan bukan dalam keadaan tertangkap tangan: Melanggar Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

– Penyitaan ilegal HP dan BBM tanpa berita acara: Melanggar Pasal 38 jo Pasal 39 KUHAP.

– Penetapan tersangka dan penahanan di hari libur nasional (Hari Raya Waisak) tanpa alasan mendesak: Melanggar Pasal 17 KUHAP.

– Tidak adanya delik materil yang terbukti.

NPLO menekankan tidak adanya bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran hukum oleh Kapten MF. Penangkapan dan penahanannya dianggap cacat hukum dan diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Selain praperadilan untuk membatalkan status tersangka Kapten MF dan menyatakan barang bukti tidak sah, NPLO juga menuntut transparansi dari Polda Kepri dan investigasi menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Laporan: NPLO Network

Berita Terkait

Kami Yakin Yang Memfitnah Kepala BGN Tidak Mempunyai Bukti Isu Titik Dapur BGN
Raja Tramadol dan Eximer, Bos Odi Dalang Racun Generasi: Jual Obat Daftar G ilegal Berkedok Konter Pulsa
Stop Jangan Mudah Terprovokasi, Tangkap Penyebar Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
Rakyat Mengecam Pemberitaan Miring Media Asing Pada Hut TNI ke-80 di Monas
Polisi Temukan Sejumlah Anak Terpisah dari Keluarga Saat HUT ke-80 TNI di Monas
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Menjual Donat, Sergio Pilih Jalan Halal Tanpa Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Patroli Gabungan TNI–Komduk Wujudkan Penguatan Binter dan Mitigasi di Wilayah Koramil 1411-06/Bonto Tiro

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:24 WIB

PARVEZ VAPE STORE Hadir di Bulukumba: Surga Baru bagi Pecinta Vape di Jalan Samratulangi!”

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Gerak Gerik Mencurigakan, IRT di Bulukumba Diamankan Polisi, Satu Saset diamankan.

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:50 WIB

Hanya Pondasi Yang Siap, Anggaran 200 Juta… Jembatan Penghubung Desa Bonto Marannu Desa Bontobarua, Kabupaten Bulukumba,Ada Apa???

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Perkuat Binter, Babinsa Koramil 1411-05/Bontobahari Gandeng Komduk Gelar Patroli Malam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:06 WIB

Dua Advokat dan Rekan Media Ngopi Bareng di Warkop Icil Depan Stadion Bulukumba: Hangatkan Silaturahmi dan Pererat Sinergitas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:03 WIB

Koramil 1411-02/Blkp Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Dusun Pangi-Pangi, Desa Swatani

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia

Berita Terbaru