Jakarta — Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menyita sebidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta. Penyitaan dilakukan oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Aset yang disita berupa tanah seluas 31.631 meter persegi, berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Sahron Hasibuan, saat dikonfirmasi Sabtu, 24 Mei 2025.
Menurut Sahron, penyitaan dilakukan dengan pendampingan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Ia menyebut, nilai tanah tersebut ditaksir lebih dari Rp50 miliar berdasarkan data Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan kredit fiktif,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejati DK Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah BN selaku Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, BS sebagai pemilik PT Indi Daya Group, dan ADM yang menjabat Direktur PT Indi Daya Rekapratama serta Indi Daya Group.
“Dari hasil audit internal Bank Jatim, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp569,4 miliar,” sebut Sahron.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Bank Jatim Cabang Jakarta telah memberikan 65 fasilitas Kredit Piutang dan 4 fasilitas Kredit Kontraktor kepada perusahaan milik para tersangka. Namun, kata dia, pemberian kredit itu tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam SOP internal Bank Jatim.
“Pengajuan fasilitas kredit menggunakan agunan berupa SPK dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN. Selain itu, laporan keuangan yang digunakan juga tidak dapat diyakini kebenarannya,” katanya lagi.
Menurutnya, laporan keuangan tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan nominee yang dibentuk oleh BS untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Jakarta.
“Penyitaan aset ini merupakan langkah konkret untuk mengamankan hasil tindak pidana serta menjamin pengembalian kerugian keuangan negara,” pungkas Sahron. (*)