Jakarta — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan tanpa izin di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan dari pihak BMKG terkait kasus tersebut. Laporan itu diterima pihak kepolisian pada awal tahun 2024.
“Kami membenarkan bahwa kami telah menerima laporan dari BMKG terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, dan atau penggelapan hak atas benda bergerak,” ujar Ade Ary saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).
Dalam laporan tersebut, BMKG menyebut sebagai pemilik sah tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Pondok Betung. Namun, pada Januari 2024, BMKG menerima informasi dari penjaga lahan bahwa sekelompok orang yang diduga dari ormas GRIB Jaya memasang plang di lokasi tersebut.
Plang tersebut bertuliskan bahwa tanah itu merupakan milik ahli waris seseorang berinisial R bin S, serta berada dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari DPP Ormas GRIB Jaya.
Tak hanya itu, para terlapor juga disebut merusak pagar yang berada tak jauh dari lokasi pemasangan plang.
“Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa ‘Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ (GRIB Jaya)’,” jelas Ade Ary.
Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami laporan tersebut dan melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak BMKG menegaskan akan menempuh jalur hukum guna mempertahankan aset negara yang mereka klaim sebagai milik sah institusi. (*)